11 Maret 2019, Pajak Kendaraan di Provinsi Banten Bakal Naik
26 February 2019 14:23 WIB Tangerang NewsBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019 mendatang.
"Akan ada penyesuaian tarif pajak. Kalau PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dan ini kami berlakukan 11 Maret," kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari dikutip Tempo, Senin (25/2/2019). Penyesuaian tarif ini sudah melewati pembahasan dengan jajaran legislatif, ataupun dua provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Akan ada penyesuaian tarif pajak. Kalau PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dan ini kami berlakukan 11 Maret," kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari dikutip Tempo, Senin (25/2/2019). Penyesuaian tarif ini sudah melewati pembahasan dengan jajaran legislatif, ataupun dua provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Penyesuaian tarif pajak ini harus kita lakukan, karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak 2011. Penyesuaian ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di Banten," ujarnya.
Menurut Opar, dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten sesuai dengan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang penyesuaian tarif pajak daerah. Sebab, daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen dan Jawa Barat juga sudah lama memberlalukan tarif pajak kendaraan sebesar 1,75 persen.
"Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen," tambahnya.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
11 Maret 2019, Pajak Kendaraan di Provinsi Banten Bakal Naik
26 February 2019 14:23 WIBTangerang News
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019 mendatang.
"Akan ada penyesuaian tarif pajak. Kalau PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dan ini kami berlakukan 11 Maret," kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari dikutip Tempo, Senin (25/2/2019). Penyesuaian tarif ini sudah melewati pembahasan dengan jajaran legislatif, ataupun dua provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Akan ada penyesuaian tarif pajak. Kalau PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dan ini kami berlakukan 11 Maret," kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari dikutip Tempo, Senin (25/2/2019). Penyesuaian tarif ini sudah melewati pembahasan dengan jajaran legislatif, ataupun dua provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Penyesuaian tarif pajak ini harus kita lakukan, karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak 2011. Penyesuaian ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di Banten," ujarnya.
Menurut Opar, dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten sesuai dengan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang penyesuaian tarif pajak daerah. Sebab, daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen dan Jawa Barat juga sudah lama memberlalukan tarif pajak kendaraan sebesar 1,75 persen.
"Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen," tambahnya.