SHARE
Home > News > News > 7 Pelanggaran yang Menjadi Incaran Operasi Zebra
Operasi Zebra

7 Pelanggaran yang Menjadi Incaran Operasi Zebra

04 September 2023 09:16 WIB Operasi Zebra Razia Operasi Lalu Lintas

Side.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, dimulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023. Operasi Zebra tahun 2023 ini bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Melansir Kompas, pengumuman pelaksanaan Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia ini diungkapkan melalui postingan akun Instagram @ntmc_polri pada Minggu, 3 September 2023.

Dalam postingan tersebut, pengendara kendaraan bermotor diberikan imbauan untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka. Imbauan tersebut menekankan pentingnya mencatat tanggal berlakunya surat-surat kendaraan dan memastikan bahwa semua dokumen terkait kendaraan tersebut lengkap.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

Operasi Zebra 2023. Foto: Instagram/ntmc_polri

Operasi Zebra 2023 akan menargetkan minimal tujuh pelanggaran prioritas sebagai sasaran utama

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Polda Banten akan Kembali Terapkan Tilang Manual

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > 7 Pelanggaran yang Menjadi Incaran Operasi Zebra

7 Pelanggaran yang Menjadi Incaran Operasi Zebra

04 September 2023 09:16 WIB
Operasi Zebra Razia Operasi Lalu Lintas

Side.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, dimulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023. Operasi Zebra tahun 2023 ini bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Melansir Kompas, pengumuman pelaksanaan Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia ini diungkapkan melalui postingan akun Instagram @ntmc_polri pada Minggu, 3 September 2023.

Dalam postingan tersebut, pengendara kendaraan bermotor diberikan imbauan untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka. Imbauan tersebut menekankan pentingnya mencatat tanggal berlakunya surat-surat kendaraan dan memastikan bahwa semua dokumen terkait kendaraan tersebut lengkap.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

Operasi Zebra 2023. Foto: Instagram/ntmc_polri

Operasi Zebra 2023 akan menargetkan minimal tujuh pelanggaran prioritas sebagai sasaran utama

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Polda Banten akan Kembali Terapkan Tilang Manual

Related Article
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!