Raperda Larangan Merokok di Kabupaten Tangerang Disahkan
12 December 2018 18:28 WIB News TangerangRokok memang sudah menjadi permasalahan pada umumnya, selain zat yang terkadung didalam rokok membahayakan bagi diri sendiri. Merokok juga merugikan bagi orang lain yang terkena asapnya. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan dilarang merokok yang resmi di tetapkan oleh Kabupaten Tangerang.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang akan mensosialisasikan peraturan kawasan dilarang merokok kepada pihak-pihak terkait sehingga tidak terjadi pelanggaran. “Akan disosialisasikan kawasan dilarang merokok,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dikutip dari kabar6.com.
Selain itu nantinya akan ada fasilitas area-area khusus untuk kawasan merokok. Sehingga para perokok tidak menganggu lingkungan sekitar. Untuk pelanggar kawasan dilarang merokok akan ditindak sesuai peraturan untuk menjaga kepentingan masyarakat.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Raperda Larangan Merokok di Kabupaten Tangerang Disahkan
12 December 2018 18:28 WIBNews Tangerang
Rokok memang sudah menjadi permasalahan pada umumnya, selain zat yang terkadung didalam rokok membahayakan bagi diri sendiri. Merokok juga merugikan bagi orang lain yang terkena asapnya. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan dilarang merokok yang resmi di tetapkan oleh Kabupaten Tangerang.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang akan mensosialisasikan peraturan kawasan dilarang merokok kepada pihak-pihak terkait sehingga tidak terjadi pelanggaran. “Akan disosialisasikan kawasan dilarang merokok,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dikutip dari kabar6.com.
Selain itu nantinya akan ada fasilitas area-area khusus untuk kawasan merokok. Sehingga para perokok tidak menganggu lingkungan sekitar. Untuk pelanggar kawasan dilarang merokok akan ditindak sesuai peraturan untuk menjaga kepentingan masyarakat.