Home > News > Entertainment > Akhirnya, Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir oleh Kemkominfo
Akhirnya, Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir oleh Kemkominfo
06 July 2018 13:54 WIB Entertainment Media SosialPemerintah secara resmi telah memblokir situs Tik Tok, platform layanan berbagi video singkat ini sedang booming dan banyak digunakan oleh generasi milenial Indonesia. Kemkominfo mengungkapkan beberapa alasan mengenai pemblokiran situs Tik Tok. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rudiantara mengatakan bahwa banyaknya konten negatif di platform tersebut, terutama konten negatif untuk anak-anak.
“Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak,” ujar Rudiantara, dalam keterangan resminya.
Dalam melakukan pemblokiran situs asal Tiongkok tersebut, Kemkominfo menyebutkan jika pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Rudiantara juga menambahkan, Kemkominfo juga sedang menghubungi pihak Tik Tok agar membersihkan berbagai konten negatif yang ada di platform-nya.
“Pendekatan yang kami lakukan sama seperti Bigo yang sudah membersihkan dan menjaga kontennya,” tambah Rudiantara.
Sebagai informasi, platform Bigo saat ini memiliki puluhan staf yang bekerja agar membersihkan konten-konten negatif untuk para penggunanya yang tersebar di Indonesia. Dijelaskan oleh Kemkominfo, ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait dengan Tik Tok yang telah diblokir oleh Kemkominfo sejak Selasa kemarin. Lalu, juga ada ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kemkominfo, yaitu sebuah petisi yang menjadi salah satu pendorong atau penyebab utama dari pemblokiran platform tersebut.
Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Kemkominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik Tok. Agustiawan Imron merupakan pembuat petisi yang berjudul ‘Blokir Aplikasi Tik Tok’, ia mengatakan platform yang sedang populer ini dapat menimbulkan masalah bagi banyak orang. “Semakin lama, aplikasi tiktok terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya: Video tiktok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah tiktok menjadikan sholat/ ibadah sebagai alat hiburan,” tulisnya dalam isi petisi tersebut.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Entertainment > Akhirnya, Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir oleh Kemkominfo
Akhirnya, Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir oleh Kemkominfo
06 July 2018 13:54 WIBEntertainment Media Sosial
Pemerintah secara resmi telah memblokir situs Tik Tok, platform layanan berbagi video singkat ini sedang booming dan banyak digunakan oleh generasi milenial Indonesia. Kemkominfo mengungkapkan beberapa alasan mengenai pemblokiran situs Tik Tok. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rudiantara mengatakan bahwa banyaknya konten negatif di platform tersebut, terutama konten negatif untuk anak-anak.
“Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak,” ujar Rudiantara, dalam keterangan resminya.
Dalam melakukan pemblokiran situs asal Tiongkok tersebut, Kemkominfo menyebutkan jika pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Rudiantara juga menambahkan, Kemkominfo juga sedang menghubungi pihak Tik Tok agar membersihkan berbagai konten negatif yang ada di platform-nya.
“Pendekatan yang kami lakukan sama seperti Bigo yang sudah membersihkan dan menjaga kontennya,” tambah Rudiantara.
Sebagai informasi, platform Bigo saat ini memiliki puluhan staf yang bekerja agar membersihkan konten-konten negatif untuk para penggunanya yang tersebar di Indonesia. Dijelaskan oleh Kemkominfo, ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait dengan Tik Tok yang telah diblokir oleh Kemkominfo sejak Selasa kemarin. Lalu, juga ada ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kemkominfo, yaitu sebuah petisi yang menjadi salah satu pendorong atau penyebab utama dari pemblokiran platform tersebut.
Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Kemkominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik Tok. Agustiawan Imron merupakan pembuat petisi yang berjudul ‘Blokir Aplikasi Tik Tok’, ia mengatakan platform yang sedang populer ini dapat menimbulkan masalah bagi banyak orang. “Semakin lama, aplikasi tiktok terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya: Video tiktok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah tiktok menjadikan sholat/ ibadah sebagai alat hiburan,” tulisnya dalam isi petisi tersebut.