Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID saat Masuk Hotel
13 October 2021 12:08 WIB Pemkot Tangsel Hotel COVID-19 Merahputih Tangerang SelatanPemkot Tangsel kini menerapkan aturan terbaru terkait kunjungan anak di bawah usia 12 tahun saat mengunjungi hotel di wilayah Tangsel. Kini, anak berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat masuk ke hotel.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/3488/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dirilis pada Selasa (5/10/2021).
"Pengunjung berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam surat edarannya yang dikutip dari Kompas.
Baca juga: Pemkot Tangsel Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar
Benyamin juga mengatakan, hotel non-pengamanan COVID-19 sudah bisa kembali beroperasi meski terbatas. Lalu, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat selama masa PPKM level 3. Ia pun menambahkan, hotel dapat beroperasi dengan syarat kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga mewajibkan pengelola hotel untuk menyiapkan screening di setiap pintu masuk hotel dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung atau pegawai.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, kemudian kapasitas maksimal 50 persen," tambahnya.
Nantinya, setelah pengunjung melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan tanda kategori warna, pengunjung yang mendapatkan tanda warna merah tidak bisa memasuki hotel.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," lanjutnya.
Benyamin berharap masyarakat tidak terlena dengan euforia dan terus melanjutkan momentum tren kasus COVID-19 yang saat ini mulai menurun. Lalu, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mematuhi aturan yang ada. (WAF)
Baca juga: PMI Tangsel Luncurkan Sentra Vaksinasi untuk Pemerataan Vaksin
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID saat Masuk Hotel
13 October 2021 12:08 WIBPemkot Tangsel Hotel COVID-19 Merahputih Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel kini menerapkan aturan terbaru terkait kunjungan anak di bawah usia 12 tahun saat mengunjungi hotel di wilayah Tangsel. Kini, anak berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat masuk ke hotel.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/3488/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dirilis pada Selasa (5/10/2021).
"Pengunjung berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam surat edarannya yang dikutip dari Kompas.
Baca juga: Pemkot Tangsel Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar
Benyamin juga mengatakan, hotel non-pengamanan COVID-19 sudah bisa kembali beroperasi meski terbatas. Lalu, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat selama masa PPKM level 3. Ia pun menambahkan, hotel dapat beroperasi dengan syarat kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga mewajibkan pengelola hotel untuk menyiapkan screening di setiap pintu masuk hotel dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung atau pegawai.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, kemudian kapasitas maksimal 50 persen," tambahnya.
Nantinya, setelah pengunjung melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan tanda kategori warna, pengunjung yang mendapatkan tanda warna merah tidak bisa memasuki hotel.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," lanjutnya.
Benyamin berharap masyarakat tidak terlena dengan euforia dan terus melanjutkan momentum tren kasus COVID-19 yang saat ini mulai menurun. Lalu, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mematuhi aturan yang ada. (WAF)
Baca juga: PMI Tangsel Luncurkan Sentra Vaksinasi untuk Pemerataan Vaksin