SHARE
Home > News > News > Antisipasi Virus Corona, Kantor Pajak di Tangerang Berlakukan Sistem Online
Antisipasi Virus Corona, Kantor Pajak di Tangerang Berlakukan Sistem Online

Antisipasi Virus Corona, Kantor Pajak di Tangerang Berlakukan Sistem Online

20 March 2020 01:00 WIB Serpong Kantor Pajak News COVID-19 Tangerang

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19), yaitu dengan menutup sementara layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Penutupan tersebut dilakukan mulai 16 Maret - 5 April 2020 mendatang. Penutupan sementara ini juga berlaku untuk kantor pajak KPP Pratama Serpong dan KPP Pratama Tigaraksa.

kemenkue
Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (DJP Kemenkeu) menutup sementara layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. (Instargram/@ditjenpajakri)

Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, penutupan sementara pelayanan perpajakan termasuk dengan pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Sastu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK).

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Hingga Akhir Maret, Yuk Simak Dulu Caranya!

Pada masa ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak hanya dilakukan melalui surat menyurat, telepon, chat, email, video conference, dan saluran online lainnya.

“Layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing/e-form di laman www.pajak.go.id atau pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,” jelas Hestu dikutip dari Tirto.id, Kamis (19/3/2020).

Selain layanan penyampaian SPT, para Wajib Pajak bisa juga mengajukan permohonan perpajakan lainnya secara online. Salah satunya adalah permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration melalui laman https://ereg.pajak.go.id/.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya?

Sementara itu, permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru bisa dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang dapat dilihat melalui laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Kemudian, layanan EFIN dapat dilakukan melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Bagi warga Tangerang yang ingin mengajukan atau akivasi EFIN, bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak berikut ini:

1. KPP Pratama Serpong

Email : [email protected]

Nomor Telepon: 021-5373811, 5373812

2. KPP Pratama Tigaraksa

Email : [email protected]

Nomor Telepon : 021-54211106, 54211107, 54211877


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Antisipasi Virus Corona, Kantor Pajak di Tangerang Berlakukan Sistem Online

Antisipasi Virus Corona, Kantor Pajak di Tangerang Berlakukan Sistem Online

20 March 2020 01:00 WIB
Serpong Kantor Pajak News COVID-19 Tangerang

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19), yaitu dengan menutup sementara layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Penutupan tersebut dilakukan mulai 16 Maret - 5 April 2020 mendatang. Penutupan sementara ini juga berlaku untuk kantor pajak KPP Pratama Serpong dan KPP Pratama Tigaraksa.

kemenkue
Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (DJP Kemenkeu) menutup sementara layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. (Instargram/@ditjenpajakri)

Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, penutupan sementara pelayanan perpajakan termasuk dengan pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Sastu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK).

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Hingga Akhir Maret, Yuk Simak Dulu Caranya!

Pada masa ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak hanya dilakukan melalui surat menyurat, telepon, chat, email, video conference, dan saluran online lainnya.

“Layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing/e-form di laman www.pajak.go.id atau pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,” jelas Hestu dikutip dari Tirto.id, Kamis (19/3/2020).

Selain layanan penyampaian SPT, para Wajib Pajak bisa juga mengajukan permohonan perpajakan lainnya secara online. Salah satunya adalah permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration melalui laman https://ereg.pajak.go.id/.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya?

Sementara itu, permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru bisa dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang dapat dilihat melalui laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Kemudian, layanan EFIN dapat dilakukan melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Bagi warga Tangerang yang ingin mengajukan atau akivasi EFIN, bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak berikut ini:

1. KPP Pratama Serpong

Email : [email protected]

Nomor Telepon: 021-5373811, 5373812

2. KPP Pratama Tigaraksa

Email : [email protected]

Nomor Telepon : 021-54211106, 54211107, 54211877

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!