Bandara Soetta Kini Hadirkan Layanan Perpanjang Paspor Sehari Jadi
09 February 2023 13:31 WIB Bandara Soekarno-Hatta Paspor News MerahputihPaspor merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Sebab, hal tersebut dapat menghambat kamu ketika ingin bepergian ke luar negeri.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta telah meresmikan pengoperasian Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) atau fast track passport. Layanan perpanjangan masa berlaku paspor ini dibuka di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bahwa adanya pelayanan fast track passport ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi lalu lintas pelaku perjalanan internasional.
“Ruang khusus layanan percepatan paspor ini dibuka dengan mempertimbangkan tingginya permintaan masyarakat atas layanan ini, namun ketersediaan ruang di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terbatas,” katanya.
Sebenarnya, fast track passport merupakan program yang sudah hadir sejak lama. Namun, dioptimalkan lagi agar layanannya bisa lebih baik dan cepat. Sebagai informasi, fast track passport di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta merupakan hasil kerja sama antara pihak Imigrasi, Angkasa Pura, dan PT JAS.
"Sekarang sudah bisa satu hari jadi untuk khusus pergantian paspor, tapi (paspor) hilang ya itu harus ada proses BAP-nya (berita acara pemeriksaan)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Baca juga: Autogate di Terminal 3 Bandara Soetta Kembali Aktif
Ia juga mengatakan, perpanjangan paspor ini dapat diselesaikan dalam satu hari. Kemudian, layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online, sehingga pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Sekarang sudah bisa satu hari jadi untuk khusus pergantian paspor, tapi (paspor) hilang ya itu harus ada proses BAP-nya (berita acara pemeriksaan), layanan ini dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan," tambahnya.
Pelayanan perpanjangan masa berlaku paspor sehari jadi buka setiap Senin-Minggu. Pemohon bisa datang ke lokasi mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Untuk biaya tambahan percepatan penggantian paspor di layanan fast track, kamu dikenakan tarif sebesar Rp1.000.000.
Tarif paspor biasa dikenakan sebesar Rp350.000, kemudian ditambah Rp1.000.000 untuk biaya percepatan. Sedangkan untuk paspor elektronik, dikenakan tarif sebesar Rp650.000 dengan tambahan Rp1.000.000. (FDS)
Baca juga: 5 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bandara Soetta Kini Hadirkan Layanan Perpanjang Paspor Sehari Jadi
09 February 2023 13:31 WIBBandara Soekarno-Hatta Paspor News Merahputih
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Sebab, hal tersebut dapat menghambat kamu ketika ingin bepergian ke luar negeri.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta telah meresmikan pengoperasian Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) atau fast track passport. Layanan perpanjangan masa berlaku paspor ini dibuka di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bahwa adanya pelayanan fast track passport ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi lalu lintas pelaku perjalanan internasional.
“Ruang khusus layanan percepatan paspor ini dibuka dengan mempertimbangkan tingginya permintaan masyarakat atas layanan ini, namun ketersediaan ruang di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terbatas,” katanya.
Sebenarnya, fast track passport merupakan program yang sudah hadir sejak lama. Namun, dioptimalkan lagi agar layanannya bisa lebih baik dan cepat. Sebagai informasi, fast track passport di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta merupakan hasil kerja sama antara pihak Imigrasi, Angkasa Pura, dan PT JAS.
"Sekarang sudah bisa satu hari jadi untuk khusus pergantian paspor, tapi (paspor) hilang ya itu harus ada proses BAP-nya (berita acara pemeriksaan)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Baca juga: Autogate di Terminal 3 Bandara Soetta Kembali Aktif
Ia juga mengatakan, perpanjangan paspor ini dapat diselesaikan dalam satu hari. Kemudian, layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online, sehingga pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Sekarang sudah bisa satu hari jadi untuk khusus pergantian paspor, tapi (paspor) hilang ya itu harus ada proses BAP-nya (berita acara pemeriksaan), layanan ini dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan," tambahnya.
Pelayanan perpanjangan masa berlaku paspor sehari jadi buka setiap Senin-Minggu. Pemohon bisa datang ke lokasi mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Untuk biaya tambahan percepatan penggantian paspor di layanan fast track, kamu dikenakan tarif sebesar Rp1.000.000.
Tarif paspor biasa dikenakan sebesar Rp350.000, kemudian ditambah Rp1.000.000 untuk biaya percepatan. Sedangkan untuk paspor elektronik, dikenakan tarif sebesar Rp650.000 dengan tambahan Rp1.000.000. (FDS)
Baca juga: 5 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia