Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Tukarnya
18 August 2022 14:03 WIB Bank Indonesia News MerahputihBank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8). Ketujuh uang pecahan baru tersebut resmi berlaku sebagai alat pembayaran sah dan diedarkan yang bertepatan dengan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 ini terdiri dari beberapa pecahan kertas, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. BI juga menjelaskan, uang rupiah kertas sebelumnya masih tetap berlaku.
Baca juga: Stadion Mini Pagedangan Diresmikan, Bakal Kembangkan Sekolah Sepak Bola
Lalu, uang rupiah kertas yang sebelumnya dikeluarkan masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, selama uang tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pada uang kertas baru ini, ada tiga aspek inovasi penguatan, yakni desain warna lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, serta ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Dikutip dari berbagai sumber, inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali keasliannya, nyaman, dan aman digunakan. Kemudian, lebih sulit dipalsukan.
“Dengan demikian uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi keterangan resmi BI di laman resmi bi.go.id.
Daftar Nama Pahlawan Nasional di Nominal Uang Kertas Baru
- Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp100.000
- Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp50.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp20.000
- Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp10.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp5.000
- Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp2.000
- Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp1.000.
Baca juga: BI Resmi Tetapkan Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp 2.500
Cara Penukaran Uang Kertas Baru 2022
Masyarakat bisa melakukan penukaran uang kertas baru 2022 lewat perbankan atau kas keliling yang tersedia di Bank Indonesia (BI). Pemesanan penukaran uang lewat kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR. Kamu bisa mengaksesnya melalui laman https://pintar.bi.go.id/.
Aplikasi penukaran ini dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pada pukul 11.00 WIB. Kemudian, jadwal penukaran uang dilakukan mulai 19 Agustus 2022. Untuk penukaran uang, masyarakat harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. (SAP)
Baca juga: Mau Naik Kano Gratis di Kali Sipon? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Tukarnya
18 August 2022 14:03 WIBBank Indonesia News Merahputih
Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8). Ketujuh uang pecahan baru tersebut resmi berlaku sebagai alat pembayaran sah dan diedarkan yang bertepatan dengan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 ini terdiri dari beberapa pecahan kertas, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. BI juga menjelaskan, uang rupiah kertas sebelumnya masih tetap berlaku.
Baca juga: Stadion Mini Pagedangan Diresmikan, Bakal Kembangkan Sekolah Sepak Bola
Lalu, uang rupiah kertas yang sebelumnya dikeluarkan masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, selama uang tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pada uang kertas baru ini, ada tiga aspek inovasi penguatan, yakni desain warna lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, serta ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Dikutip dari berbagai sumber, inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali keasliannya, nyaman, dan aman digunakan. Kemudian, lebih sulit dipalsukan.
“Dengan demikian uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi keterangan resmi BI di laman resmi bi.go.id.
Daftar Nama Pahlawan Nasional di Nominal Uang Kertas Baru
- Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp100.000
- Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp50.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp20.000
- Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp10.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp5.000
- Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp2.000
- Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp1.000.
Baca juga: BI Resmi Tetapkan Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp 2.500
Cara Penukaran Uang Kertas Baru 2022
Masyarakat bisa melakukan penukaran uang kertas baru 2022 lewat perbankan atau kas keliling yang tersedia di Bank Indonesia (BI). Pemesanan penukaran uang lewat kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR. Kamu bisa mengaksesnya melalui laman https://pintar.bi.go.id/.
Aplikasi penukaran ini dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pada pukul 11.00 WIB. Kemudian, jadwal penukaran uang dilakukan mulai 19 Agustus 2022. Untuk penukaran uang, masyarakat harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. (SAP)
Baca juga: Mau Naik Kano Gratis di Kali Sipon? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi