Bapenda Kabupaten Tangerang Aktifkan Pelayanan SPPT dan PBB
06 February 2023 13:12 WIB Pemkab Tangerang News MerahputihBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, membuka pelayanan aktivasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online dan offline yang dimulai pada Senin (13/2).
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman menjelaskan, bahwa pelayanan ini ditujukan kepada warga yang telah memiliki SPPT PBB. Namun, terblokir akibat kelalaian atau tunggakan yang menumpuk.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Ajak 176 Warga untuk Ikuti Pelatihan Kerja Gelombang Pertama
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melakukan pemblokiran pada sejumlah SPPT PBB guna tingkatkan kepatuhan wajib pajak bagi warga Kabupaten Tangerang.
“Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023,” ungkap Dwi Chandra, Jumat (3/2).
Antrean dan mekanismenya sudah ditentukan UPT Pajak Daerah, distribusi SPPT telah berjalan dari UPT Pajak Daerah desa, atau kelurahan di Kabupaten Tangerang.
“Jadi untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga,” lanjutnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Pasar Daring untuk Akses Berbelanja
Warga wajib pajak yang hendak memiliki SPPT karena keadaan tertentu dapat memperoleh SPPT elektronik melalui situs sicepot.tangerangkab.go.id. Melalui laman tersebut, SPPT dapat diunduh dan dicetak secara sendiri. Selain itu, Bapenda dapat juga membuka layanan aktivasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081110567123.
“Jika ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring hasilnya sama dan validasinya sama yang menjadi pembeda adalah kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah,” kata Dwi.
Dwi juga mengingatkan kembali bagi wajib pajak di Kabupaten Tangerang untuk patuh dalam membayar PBB. Dampak positif dari pemberlakuan SPPT PBB secara online ini pun dirasakan secara langsung oleh salah satu warga Tigaraksa, Rohman. Dirinya mengakui, bahwa pelayanan aktivasi melalui WhatsApp center sangat mempermudah tanpa harus datang langsung ke kantor atau UPT terdekat.
“Sangat mudah ya tidak perlu datang ke kantor UPT untuk permohonan pengaktifan SPPT PBB ini. Seakarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT dapat bisa dilakukan,” tutur Rohman.
Berikut lima loket pelayanan pajak daerah di Kabupaten Tangerang:
1. UPT I Tigaraksa
Samping Kantor Kelurahan Tigaraksa: Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jambe, Kecamatan Solear, Kecamatan Cisoka,Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan.
2. UPT II Balaraja
Saat ini di Kantor bersama keagamaan Kecamatan Balaraja, meliputi :Kecamatan Balarja, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Mekar Baru.
3. UPT III Rajeg
Saait ini di Kantor bersama keagamaan Kecamatan Balaraja, meliputi : Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Kemiri.
4. UPT IV Pakuhaji
Samping Kantor Kecamatan Pakuhaji yaitu :Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Kosambi.
5. UPT V Kelapa Dua
Samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cisauk. (CNN)
Baca juga: Pemkab Tangerang Perluas Target Sasaran Vaksin Booster Tahap Dua
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bapenda Kabupaten Tangerang Aktifkan Pelayanan SPPT dan PBB
06 February 2023 13:12 WIBPemkab Tangerang News Merahputih
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, membuka pelayanan aktivasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online dan offline yang dimulai pada Senin (13/2).
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman menjelaskan, bahwa pelayanan ini ditujukan kepada warga yang telah memiliki SPPT PBB. Namun, terblokir akibat kelalaian atau tunggakan yang menumpuk.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Ajak 176 Warga untuk Ikuti Pelatihan Kerja Gelombang Pertama
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melakukan pemblokiran pada sejumlah SPPT PBB guna tingkatkan kepatuhan wajib pajak bagi warga Kabupaten Tangerang.
“Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023,” ungkap Dwi Chandra, Jumat (3/2).
Antrean dan mekanismenya sudah ditentukan UPT Pajak Daerah, distribusi SPPT telah berjalan dari UPT Pajak Daerah desa, atau kelurahan di Kabupaten Tangerang.
“Jadi untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga,” lanjutnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Pasar Daring untuk Akses Berbelanja
Warga wajib pajak yang hendak memiliki SPPT karena keadaan tertentu dapat memperoleh SPPT elektronik melalui situs sicepot.tangerangkab.go.id. Melalui laman tersebut, SPPT dapat diunduh dan dicetak secara sendiri. Selain itu, Bapenda dapat juga membuka layanan aktivasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081110567123.
“Jika ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring hasilnya sama dan validasinya sama yang menjadi pembeda adalah kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah,” kata Dwi.
Dwi juga mengingatkan kembali bagi wajib pajak di Kabupaten Tangerang untuk patuh dalam membayar PBB. Dampak positif dari pemberlakuan SPPT PBB secara online ini pun dirasakan secara langsung oleh salah satu warga Tigaraksa, Rohman. Dirinya mengakui, bahwa pelayanan aktivasi melalui WhatsApp center sangat mempermudah tanpa harus datang langsung ke kantor atau UPT terdekat.
“Sangat mudah ya tidak perlu datang ke kantor UPT untuk permohonan pengaktifan SPPT PBB ini. Seakarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT dapat bisa dilakukan,” tutur Rohman.
Berikut lima loket pelayanan pajak daerah di Kabupaten Tangerang:
1. UPT I Tigaraksa
Samping Kantor Kelurahan Tigaraksa: Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jambe, Kecamatan Solear, Kecamatan Cisoka,Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan.
2. UPT II Balaraja
Saat ini di Kantor bersama keagamaan Kecamatan Balaraja, meliputi :Kecamatan Balarja, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Mekar Baru.
3. UPT III Rajeg
Saait ini di Kantor bersama keagamaan Kecamatan Balaraja, meliputi : Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Kemiri.
4. UPT IV Pakuhaji
Samping Kantor Kecamatan Pakuhaji yaitu :Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Kosambi.
5. UPT V Kelapa Dua
Samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cisauk. (CNN)
Baca juga: Pemkab Tangerang Perluas Target Sasaran Vaksin Booster Tahap Dua