Bapenda Kota Tangsel Buka Layanan Keliling PBB di Pasar 8 Alam Sutera
30 April 2019 16:43 WIB Tangerang NewsBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pelayanan keliling untuk pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlokasi di Pasar Delapan Alam Sutera, Serpong Utara dari mulai 29 sampai 30 April. Dilansir dari tangerangekspres, Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti menjelaskan, pelayanan keliling ini untuk menggali potensi pajak daerah, PBB non BPJTB wajib pajak (WP).
“Jadi pengusaha yang belum terdaftar sebagai WP didata usahanya, apakah mereka cukup syarat dan berkas untuk didaftarkan sebagai WP,” ucapnya pada (29/4/2019). Contohnya, restoran yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta per bulan maka berhak mendaftar WP daerah. Namun, bila omzet di bawah Rp 15 juta per bulan tetapi sudah menarik pajak atau tax 10 persen dari tiap transaksi makanan atau minuman.
Maka wajib mendaftarkan sebagai WP. Menurut Rahayu, dari 800 restoran tersebut ada pengusaha yang pajaknya lancar dan tidak, beberapa bahkan ada yang masuk keperiksaan WP daerah terkait uji kepatuhan. Bapenda memiliki bidang pemeriksaan sendiri, contohnya dari nilai pajak yang harusnya dilaporkan tidak sesuai dengan yang dibayarkan, maka mereka masuk dalam jalur pemeriksaan.
“Di Tangsel pajak restoran yang kita terima besarnya mulai Rp 1 juta sampai Rp 700 juta per bulan dari tiap WP,” lanjutnya. Tepat atau tidaknya itu ada uji kepatuhan sendiri melalui pemeriksaan. Menurutnya, tahun ini pajak hiburan ditarget sebesar Rp 38 miliar, reklame Rp 24,5 miliar, parkir Rp 30,250 miliar, air tanah Rp 2,9 miliar, hotel Rp 28 miliar, PPJ Rp 206 miliar. Selanjutnya pajak restoran sebesar Rp 262,4 miliar dan realisasi sudah Rp 96,8 miliar atau 36,9 persen.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bapenda Kota Tangsel Buka Layanan Keliling PBB di Pasar 8 Alam Sutera
30 April 2019 16:43 WIBTangerang News
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pelayanan keliling untuk pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlokasi di Pasar Delapan Alam Sutera, Serpong Utara dari mulai 29 sampai 30 April. Dilansir dari tangerangekspres, Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti menjelaskan, pelayanan keliling ini untuk menggali potensi pajak daerah, PBB non BPJTB wajib pajak (WP).
“Jadi pengusaha yang belum terdaftar sebagai WP didata usahanya, apakah mereka cukup syarat dan berkas untuk didaftarkan sebagai WP,” ucapnya pada (29/4/2019). Contohnya, restoran yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta per bulan maka berhak mendaftar WP daerah. Namun, bila omzet di bawah Rp 15 juta per bulan tetapi sudah menarik pajak atau tax 10 persen dari tiap transaksi makanan atau minuman.
Maka wajib mendaftarkan sebagai WP. Menurut Rahayu, dari 800 restoran tersebut ada pengusaha yang pajaknya lancar dan tidak, beberapa bahkan ada yang masuk keperiksaan WP daerah terkait uji kepatuhan. Bapenda memiliki bidang pemeriksaan sendiri, contohnya dari nilai pajak yang harusnya dilaporkan tidak sesuai dengan yang dibayarkan, maka mereka masuk dalam jalur pemeriksaan.
“Di Tangsel pajak restoran yang kita terima besarnya mulai Rp 1 juta sampai Rp 700 juta per bulan dari tiap WP,” lanjutnya. Tepat atau tidaknya itu ada uji kepatuhan sendiri melalui pemeriksaan. Menurutnya, tahun ini pajak hiburan ditarget sebesar Rp 38 miliar, reklame Rp 24,5 miliar, parkir Rp 30,250 miliar, air tanah Rp 2,9 miliar, hotel Rp 28 miliar, PPJ Rp 206 miliar. Selanjutnya pajak restoran sebesar Rp 262,4 miliar dan realisasi sudah Rp 96,8 miliar atau 36,9 persen.