Baru Sehari, PPKM di Jabodetabek Berubah Jadi Level 1
06 July 2022 14:56 WIB Merahputih PPKM Jawa-Bali COVID-19Pemerintah melalui Mendagri telah mengumumkan aturan terbaru terkait PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, wilayah Jabodetabek kembali memberlakukan PPKM Level 1.
Seperti dikutip dari Antara pada Rabu (6/7), aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (5/7) kemarin.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu), yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut.
Baca juga: Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Siaga Hadapi Lonjakan Kasus Varian Omicron
Selain Jakarta, level PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu), yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," ujar bunyi petikan selanjutnya.
Dengan kembalinya PPKM ke Level 1, kini mal atau pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial, kini juga kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Baca juga: Soekarno-Hatta Jadi Bandara Terbaik se-Asia Tenggara Selama Pandemi COVID-19
Kemudian, restoran atau rumah makan juga menerapkan kapasitas 100 persen untuk pengunjung. Begitu juga dengan kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran atau kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 WIB-02.00 WIB, diizinkan untuk membuka kapasitas 100 persen.
Selain itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sementara untuk angkutan umum, masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Pada Selasa (5/7) kemarin, Kemendagri mengeluarkan siaran pers dan Inmendagri yang menyatakan bahwa DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masuk ke level 2.
Jabodetabek masuk PPKM Level 2 tertuang dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2022. Peningkatan level tersebut dilakukan lantaran adanya kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Inmendagri tersebut juga berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Meningkat, Car Free Day Kota Tangerang Ditunda
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Baru Sehari, PPKM di Jabodetabek Berubah Jadi Level 1
06 July 2022 14:56 WIBMerahputih PPKM Jawa-Bali COVID-19
Pemerintah melalui Mendagri telah mengumumkan aturan terbaru terkait PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, wilayah Jabodetabek kembali memberlakukan PPKM Level 1.
Seperti dikutip dari Antara pada Rabu (6/7), aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (5/7) kemarin.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu), yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut.
Baca juga: Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Siaga Hadapi Lonjakan Kasus Varian Omicron
Selain Jakarta, level PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu), yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," ujar bunyi petikan selanjutnya.
Dengan kembalinya PPKM ke Level 1, kini mal atau pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial, kini juga kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Baca juga: Soekarno-Hatta Jadi Bandara Terbaik se-Asia Tenggara Selama Pandemi COVID-19
Kemudian, restoran atau rumah makan juga menerapkan kapasitas 100 persen untuk pengunjung. Begitu juga dengan kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran atau kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 WIB-02.00 WIB, diizinkan untuk membuka kapasitas 100 persen.
Selain itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sementara untuk angkutan umum, masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Pada Selasa (5/7) kemarin, Kemendagri mengeluarkan siaran pers dan Inmendagri yang menyatakan bahwa DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masuk ke level 2.
Jabodetabek masuk PPKM Level 2 tertuang dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2022. Peningkatan level tersebut dilakukan lantaran adanya kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Inmendagri tersebut juga berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Meningkat, Car Free Day Kota Tangerang Ditunda