SHARE
Home > News > News > Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya?
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya?

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya?

14 April 2019 21:32 WIB Tangerang News

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, kini jadi lebih mudah ketika ingin membayar pajak tahunan. Sebab, fasilitas e-samsat sudah bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan sepeda motor.

Masyarakat yang menggunakan layanan ini bakal dimudahkan ketika membayar pajak kendaraan. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing. Aplikasi samsat online ini sudah bisa diunduh melalui platform Android dan iOS.

Nah, berikut ini adalah cara membayar pajak kendaraan secara online :

Mengisi Data di Aplikasi Samsat Online Nasional
Data yang harus diisi adalah NRKB (nomor registrasi), NIK (KTP), nomor rangka kendaraan, nomor telepon, dan alamat e-mail.

Verifikasi Data
Jika data kamu dianggap valid, maka akan tampil data dari pemilik kendaraan tersebut.

Hasil Penetapan Pajak
Nantinya, secara otomatis akan keluar besaran pajak kendaraan yang harus dibayar oleh kamu.

Mendapatkan Notifikasi
Kamu akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Notifikasi tersebut berlaku selama dua jam saja. Jika tidak melakukan pembayaran, maka sistem akan tertutup dan tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi.

Melakukan Pembayaran
Kamu harus melakukan pembayaran melalui ATM atau di bank terdekat, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga, dan lainnya. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui internet banking. Pembayarannya akan disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.

Bukti Pembayaran
Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui e-mail. Bukti ini berlaku selama 30 hari, dan terhitung sejak hari pertama dikirim.

Pengiriman Stiker Pengesahan
Setelah itu, stiker pengesahan bakal dikirim ke pemilik kendaraan yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya?

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya?

14 April 2019 21:32 WIB
Tangerang News

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, kini jadi lebih mudah ketika ingin membayar pajak tahunan. Sebab, fasilitas e-samsat sudah bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan sepeda motor.

Masyarakat yang menggunakan layanan ini bakal dimudahkan ketika membayar pajak kendaraan. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing. Aplikasi samsat online ini sudah bisa diunduh melalui platform Android dan iOS.

Nah, berikut ini adalah cara membayar pajak kendaraan secara online :

Mengisi Data di Aplikasi Samsat Online Nasional
Data yang harus diisi adalah NRKB (nomor registrasi), NIK (KTP), nomor rangka kendaraan, nomor telepon, dan alamat e-mail.

Verifikasi Data
Jika data kamu dianggap valid, maka akan tampil data dari pemilik kendaraan tersebut.

Hasil Penetapan Pajak
Nantinya, secara otomatis akan keluar besaran pajak kendaraan yang harus dibayar oleh kamu.

Mendapatkan Notifikasi
Kamu akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Notifikasi tersebut berlaku selama dua jam saja. Jika tidak melakukan pembayaran, maka sistem akan tertutup dan tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi.

Melakukan Pembayaran
Kamu harus melakukan pembayaran melalui ATM atau di bank terdekat, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga, dan lainnya. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui internet banking. Pembayarannya akan disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.

Bukti Pembayaran
Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui e-mail. Bukti ini berlaku selama 30 hari, dan terhitung sejak hari pertama dikirim.

Pengiriman Stiker Pengesahan
Setelah itu, stiker pengesahan bakal dikirim ke pemilik kendaraan yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!