Bayar PBB Kota Tangerang Makin Mudah, Bisa Lewat Online!
07 September 2023 16:05 WIB Pemkot Tangerang PBB Pajak Pembayaran DigitalSide.id - Bayar PBB Kota Tangerang kini semakin mudah. Bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, maka bisa segera melakukannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 mendatang. Jika Wajib Pajak melewati jatuh tempo, nantinya akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
“Ayo segera bayarkan pajak Anda, pembayaran bisa dilakukan secara online. Pembayaran bisa diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, GoPay, dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, atau Indomaret,” ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa.
Baca juga: Warga Bisa Cek SPPT dan Bayar PBB Melalui Aplikasi Tangerang Live
Demi mempermudah pembayaran PBB dan BPHTB, Bapenda Kota Tangerang juga menghadirkan program Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran yang merupakan singkatan dari Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan. Di mana, program tersebut masih terus berjalan sampai saat ini di 104 kelurahan.
"Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB. Sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat," lanjutnya.
Lanjutnya, jika Wajib Pajak melewati jatuh tempo pada 30 September 2023 mendatang akan dikenakan denda 2 persen disetiap bulannya.
"Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak Anda, melalui beragam pilihan pembayaran yang tersedia. Selain itu, Masyarakat dapat memantau informasi program dan pelayanan Bapenda di media sosial instagram @bapenda_tangerangkota," katanya. (LIA)
Baca juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Pembayaran QRIS dan Virtual Account untuk Pajak
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bayar PBB Kota Tangerang Makin Mudah, Bisa Lewat Online!
07 September 2023 16:05 WIBPemkot Tangerang PBB Pajak Pembayaran Digital
Side.id - Bayar PBB Kota Tangerang kini semakin mudah. Bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, maka bisa segera melakukannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 mendatang. Jika Wajib Pajak melewati jatuh tempo, nantinya akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
“Ayo segera bayarkan pajak Anda, pembayaran bisa dilakukan secara online. Pembayaran bisa diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, GoPay, dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, atau Indomaret,” ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa.
Baca juga: Warga Bisa Cek SPPT dan Bayar PBB Melalui Aplikasi Tangerang Live
Demi mempermudah pembayaran PBB dan BPHTB, Bapenda Kota Tangerang juga menghadirkan program Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran yang merupakan singkatan dari Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan. Di mana, program tersebut masih terus berjalan sampai saat ini di 104 kelurahan.
"Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB. Sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat," lanjutnya.
Lanjutnya, jika Wajib Pajak melewati jatuh tempo pada 30 September 2023 mendatang akan dikenakan denda 2 persen disetiap bulannya.
"Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak Anda, melalui beragam pilihan pembayaran yang tersedia. Selain itu, Masyarakat dapat memantau informasi program dan pelayanan Bapenda di media sosial instagram @bapenda_tangerangkota," katanya. (LIA)
Baca juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Pembayaran QRIS dan Virtual Account untuk Pajak