Begini Cara dan Persyaratan Pembuatan SIKM Kota Tangerang Selatan
06 June 2020 11:03 WIB BSD Tangerang Selatan PSBB Tangerang Raya NewsPemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang PSBB hingga 14 Juni 2020 mendatang. Bersamaan dengan hal tersebut, Pemkot Tangsel juga mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin masuk dan keluar wilayah Tangerang Selatan.
Penerapan SIKM ini sudah tertuang dalam Pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Perpanjangan PSBB, Keluar Masuk Wilayah Tangerang Selatan Harus Punya SIKM!
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang harus bekerja dan keluar dari wilayah Tangsel diwajibkan untuk memiliki SIKM.
“Bahwa seluruh masyarakat akan memasuki wilayah Banten wajib memiliki izin. Penerjemahnya ada di Perwal. Kami menerapkan izin keluar dan surat izin masuk ke Tangsel,” ucap Kepala DPMPTSP Tangsel, Bambang Noertjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2020).
Jenis perizinan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama PSBB) dan Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu). Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Pembuatan SIKM ini bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIKM
1. Syarat Pembuatan SIKM Keluar Kota Tangerang Selatan
- Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh Ketua RW di tempat tinggal pemohon.
- Surat Pernyataan sehat bermaterai.
- Pindai KTP pemohon.
- Surat keterangan dinas ke luar kota Tangerang Selatan untuk sekali perjalanan dan surat keterangan kerja bagi yang bekerja di luar Kota Tangerang Selatan.
2. Syarat Pembuatan SIKM Masuk ke Kota Tangerang Selatan
- Surat keterangan maksud kunjungan dari kelurahan atau desa asal (termasuk urusan darurat, seperti keluarga meninggal, sakit, bencana).
- Surat pernyataan sehat bermaterai.
- Pindai KTP pemohon.
- Surat keterangan tugas atau undangan dari instansi tempat kerja di Kota Tangerang Selatan dan surat keterangan bekerja di Kota Tangerang Selatan dari tempat bekerja (untuk perjalanan berulang).
3. Tata cara pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
- Buka website https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.
- Pemohon mendaftarkan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pemohon mendapatkan username dan password.
- Pemohon memilih jenis surat izin keluar dan masuk.
- Input data dan upload kelengkapan.
- Cek verifikasi berkas.
- Penerbitan izin.
- SK terbit akan dikirim melalui email.
Baca Juga: Tak Kenal Lelah, JHL Group Terus Berikan Bantuan ke RS dan Puskesmas di Tangerang
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Begini Cara dan Persyaratan Pembuatan SIKM Kota Tangerang Selatan
06 June 2020 11:03 WIBBSD Tangerang Selatan PSBB Tangerang Raya News
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang PSBB hingga 14 Juni 2020 mendatang. Bersamaan dengan hal tersebut, Pemkot Tangsel juga mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin masuk dan keluar wilayah Tangerang Selatan.
Penerapan SIKM ini sudah tertuang dalam Pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Perpanjangan PSBB, Keluar Masuk Wilayah Tangerang Selatan Harus Punya SIKM!
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang harus bekerja dan keluar dari wilayah Tangsel diwajibkan untuk memiliki SIKM.
“Bahwa seluruh masyarakat akan memasuki wilayah Banten wajib memiliki izin. Penerjemahnya ada di Perwal. Kami menerapkan izin keluar dan surat izin masuk ke Tangsel,” ucap Kepala DPMPTSP Tangsel, Bambang Noertjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2020).
Jenis perizinan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama PSBB) dan Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu). Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Pembuatan SIKM ini bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIKM
1. Syarat Pembuatan SIKM Keluar Kota Tangerang Selatan
- Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh Ketua RW di tempat tinggal pemohon.
- Surat Pernyataan sehat bermaterai.
- Pindai KTP pemohon.
- Surat keterangan dinas ke luar kota Tangerang Selatan untuk sekali perjalanan dan surat keterangan kerja bagi yang bekerja di luar Kota Tangerang Selatan.
2. Syarat Pembuatan SIKM Masuk ke Kota Tangerang Selatan
- Surat keterangan maksud kunjungan dari kelurahan atau desa asal (termasuk urusan darurat, seperti keluarga meninggal, sakit, bencana).
- Surat pernyataan sehat bermaterai.
- Pindai KTP pemohon.
- Surat keterangan tugas atau undangan dari instansi tempat kerja di Kota Tangerang Selatan dan surat keterangan bekerja di Kota Tangerang Selatan dari tempat bekerja (untuk perjalanan berulang).
3. Tata cara pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
- Buka website https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.
- Pemohon mendaftarkan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pemohon mendapatkan username dan password.
- Pemohon memilih jenis surat izin keluar dan masuk.
- Input data dan upload kelengkapan.
- Cek verifikasi berkas.
- Penerbitan izin.
- SK terbit akan dikirim melalui email.
Baca Juga: Tak Kenal Lelah, JHL Group Terus Berikan Bantuan ke RS dan Puskesmas di Tangerang