Biaya Transfer Antarbank Turun, Ini Daftar Lengkapnya
27 October 2021 15:19 WIB Merahputih Bank Indonesia NewsBank Indonesia (BI) bakal segera mengoperasikan sistem BI-FAST Payment untuk tahap pertama pada Desember 2021. Dengan kehadiran sistem ini, maka biaya transfer antar bank turun.
Bank Sentral nantinya akan menetapkan tarif transaksi BI-FAST yang dikenakan BI kepada bank peserta sebesar Rp 19,- per transaksinya. Sedangkan untuk tarif maksimal dari bank ke nasabah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500,- per transaksi.
Tentunya, biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kriling Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yaitu sebesar Rp 2.900,- per transaksi.
"Tarif Rp 2.500,- adalah (biaya) maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, kemudian kami sangat mendukung itu," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo yang dikutip dari Kompas, Senin (25/10/2021).
Baca juga: BCA Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Cek di Sini!
Lalu, batas maksimum nominal transaksi lewat sistem BI-FAST adalah Rp 250 juta per transaksi. Angka itu ditetapkan oleh Bank Sentral, karena mengingat penggunaan sistem BI-FAST yang dikhususkan untuk pembayaran ritel.
Pada tahap awal Desember 2021, implementasi BI-FAST akan berfokus pada layanan transfer kredit individual. Kemudian, layanan BI-FAST bakal diperluas secara bertahap yang meliputi layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Sistem BI-FAST akan Diadopsi oleh 22 Bank
Selanjutnya, pelaksanaan tahap pertama sistem BI-FAST akan diadopsi oleh 22 bank terlebih dahulu. Berikut ini adalah daftarnya:
- BTN
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- CIMB Niaga
- Bank Danamon
- DBS Indonesia
- HSBC
- BCA
- UOB
- BNI
- Bank Mega
- BRI
- BSI
- UUS BTN
- OCBC NISP
- UUS CIMB Niaga
- UUS Permata
- UUS Danamon
- BCA Syariah
- Citibank
- Bank Sinarmas
- Bank Woori
Baca juga: Jasa Marga Uji Coba FLO, Transaksi Pembayaran Tol Tidak Perlu Berhenti
Berdasarkan informasi, jumlah peserta BI-FAST akan bertambah menjadi 22 penyelenggara pada tahap kedua atau pekan keempat Januari 2022. Berikut adalah daftar bank peserta tersebut:
- Bank Sahabat Sampoerna
- KSEI
- Bank Maspion
- Bank Harda Internasional
- BRI Agroniaga
- KEB Hana
- Bank Mantap
- Ina Perdana
- UUS Jatim
- Bank Nobu
- Multi Artha Sentosa
- Bank Jatim
- Bank Mestika Dharma
- UUS OCBC NISP
- Bank Ganesha
- Bank Jateng
- UUS Sinarmas
- Bank Digital BCA
- UUS Bank Jateng
- BPD Bali
- Standard Chartered
- Bank Papua
BI juga menyatakan, bahwa jumlah peserta BI-FAST masih berpotensi untuk bertambah ke depannya. Penurunan biaya transfer antarbank ini bertujuan untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi serta keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.
Baca juga: Digital Hub Ikut Berkontribusi dalam Pengembangan Ekonomi Digital di BSD City
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Biaya Transfer Antarbank Turun, Ini Daftar Lengkapnya
27 October 2021 15:19 WIBMerahputih Bank Indonesia News
Bank Indonesia (BI) bakal segera mengoperasikan sistem BI-FAST Payment untuk tahap pertama pada Desember 2021. Dengan kehadiran sistem ini, maka biaya transfer antar bank turun.
Bank Sentral nantinya akan menetapkan tarif transaksi BI-FAST yang dikenakan BI kepada bank peserta sebesar Rp 19,- per transaksinya. Sedangkan untuk tarif maksimal dari bank ke nasabah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500,- per transaksi.
Tentunya, biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kriling Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yaitu sebesar Rp 2.900,- per transaksi.
"Tarif Rp 2.500,- adalah (biaya) maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, kemudian kami sangat mendukung itu," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo yang dikutip dari Kompas, Senin (25/10/2021).
Baca juga: BCA Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Cek di Sini!
Lalu, batas maksimum nominal transaksi lewat sistem BI-FAST adalah Rp 250 juta per transaksi. Angka itu ditetapkan oleh Bank Sentral, karena mengingat penggunaan sistem BI-FAST yang dikhususkan untuk pembayaran ritel.
Pada tahap awal Desember 2021, implementasi BI-FAST akan berfokus pada layanan transfer kredit individual. Kemudian, layanan BI-FAST bakal diperluas secara bertahap yang meliputi layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Sistem BI-FAST akan Diadopsi oleh 22 Bank
Selanjutnya, pelaksanaan tahap pertama sistem BI-FAST akan diadopsi oleh 22 bank terlebih dahulu. Berikut ini adalah daftarnya:
- BTN
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- CIMB Niaga
- Bank Danamon
- DBS Indonesia
- HSBC
- BCA
- UOB
- BNI
- Bank Mega
- BRI
- BSI
- UUS BTN
- OCBC NISP
- UUS CIMB Niaga
- UUS Permata
- UUS Danamon
- BCA Syariah
- Citibank
- Bank Sinarmas
- Bank Woori
Baca juga: Jasa Marga Uji Coba FLO, Transaksi Pembayaran Tol Tidak Perlu Berhenti
Berdasarkan informasi, jumlah peserta BI-FAST akan bertambah menjadi 22 penyelenggara pada tahap kedua atau pekan keempat Januari 2022. Berikut adalah daftar bank peserta tersebut:
- Bank Sahabat Sampoerna
- KSEI
- Bank Maspion
- Bank Harda Internasional
- BRI Agroniaga
- KEB Hana
- Bank Mantap
- Ina Perdana
- UUS Jatim
- Bank Nobu
- Multi Artha Sentosa
- Bank Jatim
- Bank Mestika Dharma
- UUS OCBC NISP
- Bank Ganesha
- Bank Jateng
- UUS Sinarmas
- Bank Digital BCA
- UUS Bank Jateng
- BPD Bali
- Standard Chartered
- Bank Papua
BI juga menyatakan, bahwa jumlah peserta BI-FAST masih berpotensi untuk bertambah ke depannya. Penurunan biaya transfer antarbank ini bertujuan untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi serta keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.
Baca juga: Digital Hub Ikut Berkontribusi dalam Pengembangan Ekonomi Digital di BSD City