Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Begini Ketentuannya
04 January 2021 18:24 WIB Harga Bikin SIM Baru Perpanjangan SIM Serpong SIM GratisAda kabar gembira buat kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SIM! Dalam waktu dekat ini, kamu bisa menikmati layanan SIM gratis yang berlaku di seluruh Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Samsat Keliling Kelapa Dua Tangerang
Sebelumnya, aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan memungkinkan biaya untuk layanan SIM dan STNK secara gratis. Namun, pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
Terdapat tujuh golongan yang berhak menerima layanan SIM gratis 2021, yaitu:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Masyarakat tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Kondisi atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- UMKM
Selain itu, aturan ini juga menetapkan tambahan layanan untuk mendapatkan prioritas gratis, yaitu penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Nomor Kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah.
Bagi masyarakat yang tidak termasuk ke golongan tersebut, maka tetap dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Penerbitan SIM A: Rp120.000
- Penerbitan SIM A Umum: Rp120.000
- Penerbitan SIM B1: Rp120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum: Rp120.000
- Penerbitan SIM B2: Rp120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum: Rp120.000
- Penerbitan SIM C: Rp100.000
Sedangkan untuk harga perpanjangannya, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 (SIM A dan SIM B), Rp75.000 (SIM C), dan Rp30.000 (SIM D). Kemudian, kamu hanya perlu membawa KTP (asli dan fotokopi) serta SIM (asli dan fotokopi) yang masih berlaku.
Jika kamu tinggal di Serpong dan sekitarnya, maka bisa mengunjungi Gerai SIM dan SAMSAT Mall @ Alam Sutera, SIM Corner SDC Serpong, Kantor Bersama SAMSAT Serpong, Gerai SAMSAT Graha Raya, Gerai SAMSAT Tangerang City Mall, Gerai SAMSAT Ciater, dan Gerai SAMSAT Kelapa Dua.
Saat ingin membuat dan memperpanjang SIM gratis, pastikan kamu telah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dengan selalu memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak dengan pengunjung lainnya. (Jonathan)
Baca juga: Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Begini Ketentuannya
04 January 2021 18:24 WIBHarga Bikin SIM Baru Perpanjangan SIM Serpong SIM Gratis
Ada kabar gembira buat kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SIM! Dalam waktu dekat ini, kamu bisa menikmati layanan SIM gratis yang berlaku di seluruh Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Samsat Keliling Kelapa Dua Tangerang
Sebelumnya, aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan memungkinkan biaya untuk layanan SIM dan STNK secara gratis. Namun, pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
Terdapat tujuh golongan yang berhak menerima layanan SIM gratis 2021, yaitu:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Masyarakat tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Kondisi atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- UMKM
Selain itu, aturan ini juga menetapkan tambahan layanan untuk mendapatkan prioritas gratis, yaitu penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Nomor Kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah.
Bagi masyarakat yang tidak termasuk ke golongan tersebut, maka tetap dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Penerbitan SIM A: Rp120.000
- Penerbitan SIM A Umum: Rp120.000
- Penerbitan SIM B1: Rp120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum: Rp120.000
- Penerbitan SIM B2: Rp120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum: Rp120.000
- Penerbitan SIM C: Rp100.000
Sedangkan untuk harga perpanjangannya, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 (SIM A dan SIM B), Rp75.000 (SIM C), dan Rp30.000 (SIM D). Kemudian, kamu hanya perlu membawa KTP (asli dan fotokopi) serta SIM (asli dan fotokopi) yang masih berlaku.
Jika kamu tinggal di Serpong dan sekitarnya, maka bisa mengunjungi Gerai SIM dan SAMSAT Mall @ Alam Sutera, SIM Corner SDC Serpong, Kantor Bersama SAMSAT Serpong, Gerai SAMSAT Graha Raya, Gerai SAMSAT Tangerang City Mall, Gerai SAMSAT Ciater, dan Gerai SAMSAT Kelapa Dua.
Saat ingin membuat dan memperpanjang SIM gratis, pastikan kamu telah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dengan selalu memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak dengan pengunjung lainnya. (Jonathan)
Baca juga: Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020