Bikin KTP di Kecamatan, Nggak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi Lho!
28 March 2019 17:31 WIB Tangerang NewsWarga Tangsel sekarang tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, permohonan pembuatan KTP Elektronik bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, pelayanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) difokuskan di Kantor Kecamatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan.
"Alhamdulillah, sejak 18 Maret lalu kami sudah menerapkan pelayanan (KTP dan KK) di Kecamatan. Tidak lagi sentralisasi di Disdukcapil setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar Airin dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2019).
Airin juga menjelaskan, pelimpahan kewenangan di kecamatan dilakukan setelah Pemerintah melakukan evaluasi.
"Kalau dipusatkan Disdukcapil terlalu menumpuk, seperti pasar. Perpindahan tersebut sebagai tujuan untuk mempercepat program Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dicanangkan Kemendagri," jelasnya.
Peralatan dan sarana prasarana untuk mendukung proses pembuatan KTP dan KK di Kantor Kecamatan pun sudah disiapkan. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menyebutkan, selain bisa mengurus langsung ke Kantor Kecamatan, kini masyarakat tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan dari RT/RW untuk mengurus pembuatan administrasi kependudukan.
"Sesuai dengan peraturan baru sekarang, dalam kepengurusan adminduk tidak harus memakai surat keterangan dari RT dan RW," imbuhnya.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bikin KTP di Kecamatan, Nggak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi Lho!
28 March 2019 17:31 WIBTangerang News
Warga Tangsel sekarang tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, permohonan pembuatan KTP Elektronik bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, pelayanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) difokuskan di Kantor Kecamatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan.
"Alhamdulillah, sejak 18 Maret lalu kami sudah menerapkan pelayanan (KTP dan KK) di Kecamatan. Tidak lagi sentralisasi di Disdukcapil setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar Airin dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2019).
Airin juga menjelaskan, pelimpahan kewenangan di kecamatan dilakukan setelah Pemerintah melakukan evaluasi.
"Kalau dipusatkan Disdukcapil terlalu menumpuk, seperti pasar. Perpindahan tersebut sebagai tujuan untuk mempercepat program Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dicanangkan Kemendagri," jelasnya.
Peralatan dan sarana prasarana untuk mendukung proses pembuatan KTP dan KK di Kantor Kecamatan pun sudah disiapkan. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menyebutkan, selain bisa mengurus langsung ke Kantor Kecamatan, kini masyarakat tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan dari RT/RW untuk mengurus pembuatan administrasi kependudukan.
"Sesuai dengan peraturan baru sekarang, dalam kepengurusan adminduk tidak harus memakai surat keterangan dari RT dan RW," imbuhnya.