Bioskop di Kabupaten Tangerang Bakal Dibuka, Ini Aturannya
29 March 2021 19:29 WIB Bioskop Pemkab Tangerang COVID-19 Kabupaten Tangerang Bioskop Pemkab Tangerang COVID-19 Kabupaten TangerangPemerintah Kabupaten Tangerang berencana untuk mengizinkan operasional bioskop di mal. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola bioskop di Kabupaten Tangerang.
Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan untuk operasional bioskop.
"Bioskop Tangerang yang sudah buka tidak dilakukan secara serentak, tetapi bertahap (prosesnya)," ujar Hery dikutip dari Banten.idntimes.com, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya
Bagi kamu yang tak sabar untuk menonton film di bioskop, simak aturannya di bawah ini:
Adanya Pembatasan Usia Pengunjung
Hery menjelaskan, ada salah satu aturan dari persiapan pembukaan bioskop yang sudah buka di Tangerang, yaitu Mal Ciputra. Lalu, pihaknya akan meninjau penerapan pembatasan usia pengunjung dan waktunya. Usia pengunjung yang diperbolehkan untuk masuk ke bioskop adalah 15 hingga 50 tahun.
"Adanya penerapan usia dan waktu. Nantinya, akan kita rumuskan dulu," jelasnya.
Baca juga: RS St. Carolus Summarecon Serpong Gelar Vaksinasi untuk Lansia
Selain itu, jadwal bioskop Tangerang juga membatasi kapasitas pengunjung di ruangan. Untuk kapasitas penonton, hanya 30 persen saja yang diperbolehkan masuk.
"Pengelola bioskop atau arena bermain anak wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh," kata Hery.
Pengelola Mal Terapkan Protokol Kesehatan
Lalu, jam operasional bioskop dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Seluruh pengunjung harus mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
General Manager Mal Ciputra Tangerang, Viktor Irawan menyebutkan, pihaknya akan mengikuti kebijakan Pemkab Tangerang.
"Kami akan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Viktor.
Sebelumnya, Pemprov Banten telah memperpanjang PPKM Mikro Tangerang Raya hingga 18 April 2021. Sebab, masih ada kasus COVID-19 di wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Maka dari itu, operasional bioskop di Kabupaten Tangerang mengikuti kebijakan Pemerintah.
Baca juga: PPKM Mikro Tangerang Raya Diperpanjang hingga 18 April 2021
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bioskop di Kabupaten Tangerang Bakal Dibuka, Ini Aturannya
29 March 2021 19:29 WIBBioskop Pemkab Tangerang COVID-19 Kabupaten Tangerang Bioskop Pemkab Tangerang COVID-19 Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana untuk mengizinkan operasional bioskop di mal. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola bioskop di Kabupaten Tangerang.
Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan untuk operasional bioskop.
"Bioskop Tangerang yang sudah buka tidak dilakukan secara serentak, tetapi bertahap (prosesnya)," ujar Hery dikutip dari Banten.idntimes.com, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya
Bagi kamu yang tak sabar untuk menonton film di bioskop, simak aturannya di bawah ini:
Adanya Pembatasan Usia Pengunjung
Hery menjelaskan, ada salah satu aturan dari persiapan pembukaan bioskop yang sudah buka di Tangerang, yaitu Mal Ciputra. Lalu, pihaknya akan meninjau penerapan pembatasan usia pengunjung dan waktunya. Usia pengunjung yang diperbolehkan untuk masuk ke bioskop adalah 15 hingga 50 tahun.
"Adanya penerapan usia dan waktu. Nantinya, akan kita rumuskan dulu," jelasnya.
Baca juga: RS St. Carolus Summarecon Serpong Gelar Vaksinasi untuk Lansia
Selain itu, jadwal bioskop Tangerang juga membatasi kapasitas pengunjung di ruangan. Untuk kapasitas penonton, hanya 30 persen saja yang diperbolehkan masuk.
"Pengelola bioskop atau arena bermain anak wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh," kata Hery.
Pengelola Mal Terapkan Protokol Kesehatan
Lalu, jam operasional bioskop dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Seluruh pengunjung harus mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
General Manager Mal Ciputra Tangerang, Viktor Irawan menyebutkan, pihaknya akan mengikuti kebijakan Pemkab Tangerang.
"Kami akan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Viktor.
Sebelumnya, Pemprov Banten telah memperpanjang PPKM Mikro Tangerang Raya hingga 18 April 2021. Sebab, masih ada kasus COVID-19 di wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Maka dari itu, operasional bioskop di Kabupaten Tangerang mengikuti kebijakan Pemerintah.
Baca juga: PPKM Mikro Tangerang Raya Diperpanjang hingga 18 April 2021