Home > News > News > Bulan Ramadhan, Jam Operasional Tempat Hiburan dan Kuliner di Tangsel Bakal Diatur
Bulan Ramadhan, Jam Operasional Tempat Hiburan dan Kuliner di Tangsel Bakal Diatur
26 April 2019 20:47 WIB Tangerang NewsBulan suci Ramadhan sebentar lagi akan tiba dalam hitungan hari. Selama bulan Ramadhan, para pelaku industri bisnis dan kuliner diharapkan bisa mematuhi aturan yang diberlakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel).
“Setiap industri kuliner dan hiburan diatur jam operasionalnya. Usulannya sendiri sama seperti tahun lalu,” kata Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak dikutip dari Palapa News, Jumat (26/4/2019). Tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bola ketangkasan, pijat refleksi, dan lainnya tidak boleh beroperasi untuk melayani pelanggannya selama bulan Ramadhan.
Sementara untuk industri kuliner (restoran dan warung makan) diizinkan buka mulai pukul 12.00 – 04.00 WIB. “Tempat hiburan dan semua jenis karaoke tutup total. Restoran atau warteg harus pakai gorden penutup saat siang hari. Segala jenis hiburan live musik serta aneka jenis hiburan lainnya juga harus tutup total,” ujarnya.
Regulasi atau aturan ini bertujuan untuk menghormati seluruh umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadhan nanti.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Bulan Ramadhan, Jam Operasional Tempat Hiburan dan Kuliner di Tangsel Bakal Diatur
Bulan Ramadhan, Jam Operasional Tempat Hiburan dan Kuliner di Tangsel Bakal Diatur
26 April 2019 20:47 WIBTangerang News
Bulan suci Ramadhan sebentar lagi akan tiba dalam hitungan hari. Selama bulan Ramadhan, para pelaku industri bisnis dan kuliner diharapkan bisa mematuhi aturan yang diberlakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel).
“Setiap industri kuliner dan hiburan diatur jam operasionalnya. Usulannya sendiri sama seperti tahun lalu,” kata Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak dikutip dari Palapa News, Jumat (26/4/2019). Tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bola ketangkasan, pijat refleksi, dan lainnya tidak boleh beroperasi untuk melayani pelanggannya selama bulan Ramadhan.
Sementara untuk industri kuliner (restoran dan warung makan) diizinkan buka mulai pukul 12.00 – 04.00 WIB. “Tempat hiburan dan semua jenis karaoke tutup total. Restoran atau warteg harus pakai gorden penutup saat siang hari. Segala jenis hiburan live musik serta aneka jenis hiburan lainnya juga harus tutup total,” ujarnya.
Regulasi atau aturan ini bertujuan untuk menghormati seluruh umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadhan nanti.