Home > News > News > Buntut Promosi Minuman Gratis, Kantor Pusat Holywings di BSD Dipasang Garis Polisi
Buntut Promosi Minuman Gratis, Kantor Pusat Holywings di BSD Dipasang Garis Polisi
28 June 2022 12:13 WIB BSD HolywingsGaris polisi sudah dipasang oleh pihak kepolisian di kantor pusat Holywings, di BSD, Tangerang Selatan terkait promosi minuman keras gratis bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan pada Sabtu (25/6/2022) lalu. Namun Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit tidak menyampaikan kapan garis polisi tersebut dicabut.
"Sudah (dipasang garis polisi)," kata Ridwan yang dikutip dari Republika, Minggu (26/6/2022).
Dalam perkara ini, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.
Dalam keterangan polisi, setelah promosi itu diedarkan, pihak patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengunggah sosial media terkait Holywings.
Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, hingga saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penistaan agama di Holywings.
Namun demikian, pihaknya akan terus mendalami lagi apakah ada peran pegawai lain yang terlibat dalam promosi minuman alkohol itu atau tidak. "Kami masih terus mendalami kepada pihak-pihak terkait," kata Budhi.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Senada dengan hal ini, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022).
12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu
Pradia Eggi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Buntut Promosi Minuman Gratis, Kantor Pusat Holywings di BSD Dipasang Garis Polisi
Buntut Promosi Minuman Gratis, Kantor Pusat Holywings di BSD Dipasang Garis Polisi
28 June 2022 12:13 WIBBSD Holywings
Garis polisi sudah dipasang oleh pihak kepolisian di kantor pusat Holywings, di BSD, Tangerang Selatan terkait promosi minuman keras gratis bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan pada Sabtu (25/6/2022) lalu. Namun Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit tidak menyampaikan kapan garis polisi tersebut dicabut.
"Sudah (dipasang garis polisi)," kata Ridwan yang dikutip dari Republika, Minggu (26/6/2022).
Dalam perkara ini, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.
Dalam keterangan polisi, setelah promosi itu diedarkan, pihak patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengunggah sosial media terkait Holywings.
Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, hingga saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penistaan agama di Holywings.
Namun demikian, pihaknya akan terus mendalami lagi apakah ada peran pegawai lain yang terlibat dalam promosi minuman alkohol itu atau tidak. "Kami masih terus mendalami kepada pihak-pihak terkait," kata Budhi.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Senada dengan hal ini, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022).
12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu