SHARE
Home > News > News > Bupati Terbitkan Surat Edaran untuk Pengembangan Produk Mikro Tangerang

Bupati Terbitkan Surat Edaran untuk Pengembangan Produk Mikro Tangerang

23 January 2019 15:41 WIB Tangerang News

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa/lurah, kepala sekolah hingga pelaku usaha untuk menggunakan produk hasil Usaha Mikro Kabupaten Tangerang. Himbauan tersebut terdapat dalam surat edaran nomor 518/154-Diskum tertanggal 15 Januari 2019.

“Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro di Kabupaten Tangerang, dengan ini kami mengimbau untuk penggunaan produk-produk yang dihasilkan usaha mikro,” point pertama pada surat edaran tersebut. Penggunaan produk usaha mikro, tentunya bertujuan untuk terus meningkatkan produktifitas, daya guna, dan membuka lapangan pekerjaan.

Selain itu, jenis produk usaha mikro yang diimbau untuk digunakan diantara lain makanan, pakaian, dan juga hasil kerjajinan tangan. “Pemanfaatan momen rapat, pertemuan atau jamuan tamu, dengan pemanfaatan snack (makanan ringan), dan jamuan makan produk usaha,” bunyi point kedua. Untuk penggunaan produk-produk tersebut, para konsumen bisa menghubungi Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang dan Gerai Tangerang Gemilang


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Bupati Terbitkan Surat Edaran untuk Pengembangan Produk Mikro Tangerang

Bupati Terbitkan Surat Edaran untuk Pengembangan Produk Mikro Tangerang

23 January 2019 15:41 WIB
Tangerang News

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa/lurah, kepala sekolah hingga pelaku usaha untuk menggunakan produk hasil Usaha Mikro Kabupaten Tangerang. Himbauan tersebut terdapat dalam surat edaran nomor 518/154-Diskum tertanggal 15 Januari 2019.

“Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro di Kabupaten Tangerang, dengan ini kami mengimbau untuk penggunaan produk-produk yang dihasilkan usaha mikro,” point pertama pada surat edaran tersebut. Penggunaan produk usaha mikro, tentunya bertujuan untuk terus meningkatkan produktifitas, daya guna, dan membuka lapangan pekerjaan.

Selain itu, jenis produk usaha mikro yang diimbau untuk digunakan diantara lain makanan, pakaian, dan juga hasil kerjajinan tangan. “Pemanfaatan momen rapat, pertemuan atau jamuan tamu, dengan pemanfaatan snack (makanan ringan), dan jamuan makan produk usaha,” bunyi point kedua. Untuk penggunaan produk-produk tersebut, para konsumen bisa menghubungi Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang dan Gerai Tangerang Gemilang

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!