Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak di Kota Tangerang
07 August 2023 13:16 WIB Pemkot Tangerang Kartu Identitas Anak News MerahputihKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sejak 2016 lalu. KIA juga berlaku secara nasional, tak terkecuali di Kota tangerang. Sama seperti KTP, KIA juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua, yaitu usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini juga berbeda. KIA untuk usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, kemudian usia 5-17 tahun menggunakan foto seperti KTP.
Baca juga: Super Apps Tangerang LIVE Mudahkan Masyarakat untuk Mengakses Layanan Publik
Pada KIA, informasi yang tertera meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto anak, nama Kepala Keluarga, dan alamat rumah. Bedanya dengan KTP-el, tidak ada chip elektronik di KIA. Nantinya, saat anak berusia 17 tahun, NIK yang tertera pada KIA akan menjadi sepertu yang ada di e-KTP. Untuk menjadi e-KTP, maka tetap diperlukan perekaman biometrik.
Syarat dan Prosedur Membuat KIA di Kota Tangerang
Berikut ini adalah persyaratan beserta prosedur untuk membuat KIA di Kota Tangerang:
Syarat Membuat KIA
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah Orangtua atau Akta Pernikahan
- Pas foto berwarna bagi anak yang sudah berusia lebih dari 5 tahun
Prosedur membuat KIA
- Pemohon mengisi form, mengupload file asli persyaratan dan mencetak formular layanan secara online, di laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap pengajuan akan dikembalikan, jika berkas bermasalah pengajukan akan ditolak.
- Petugas memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi Sobatdukcapil dan mengupload file hasil layanan.
- Proses pengerjaan berlangsung empat hari kerja.
- Pemohon dapat mengambil KIA sesuai lokasi pengambilan yang dipilih.
Baca juga: Kartu Identitas Anak, Ini Manfaat dan Cara Mengurusnya di Tangsel
Selain itu, ada beberapa manfaat jika anak memiliki KIA, seperti melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri jika anak mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, serta transportasi.
KIA juga bisa digunakan untuk mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara. Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui Kartu Identitas Anak.
Selain mengajukan permohonan permbuatan KIA melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/, masyarakat juga dapat mengunjungi gerai Disdukcapil Kota Tangerang, yaitu Loket TangCity Mall lantai 2 Rame-Rame Food, Icon Walk, Mal Pelayanan Publik, serta seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangerang. (SOF)
Baca juga: Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Tangerang Hadirkan SPPT Elektronik
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak di Kota Tangerang
07 August 2023 13:16 WIBPemkot Tangerang Kartu Identitas Anak News Merahputih
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sejak 2016 lalu. KIA juga berlaku secara nasional, tak terkecuali di Kota tangerang. Sama seperti KTP, KIA juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua, yaitu usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini juga berbeda. KIA untuk usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, kemudian usia 5-17 tahun menggunakan foto seperti KTP.
Baca juga: Super Apps Tangerang LIVE Mudahkan Masyarakat untuk Mengakses Layanan Publik
Pada KIA, informasi yang tertera meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto anak, nama Kepala Keluarga, dan alamat rumah. Bedanya dengan KTP-el, tidak ada chip elektronik di KIA. Nantinya, saat anak berusia 17 tahun, NIK yang tertera pada KIA akan menjadi sepertu yang ada di e-KTP. Untuk menjadi e-KTP, maka tetap diperlukan perekaman biometrik.
Syarat dan Prosedur Membuat KIA di Kota Tangerang
Berikut ini adalah persyaratan beserta prosedur untuk membuat KIA di Kota Tangerang:
Syarat Membuat KIA
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah Orangtua atau Akta Pernikahan
- Pas foto berwarna bagi anak yang sudah berusia lebih dari 5 tahun
Prosedur membuat KIA
- Pemohon mengisi form, mengupload file asli persyaratan dan mencetak formular layanan secara online, di laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap pengajuan akan dikembalikan, jika berkas bermasalah pengajukan akan ditolak.
- Petugas memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi Sobatdukcapil dan mengupload file hasil layanan.
- Proses pengerjaan berlangsung empat hari kerja.
- Pemohon dapat mengambil KIA sesuai lokasi pengambilan yang dipilih.
Baca juga: Kartu Identitas Anak, Ini Manfaat dan Cara Mengurusnya di Tangsel
Selain itu, ada beberapa manfaat jika anak memiliki KIA, seperti melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri jika anak mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, serta transportasi.
KIA juga bisa digunakan untuk mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara. Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui Kartu Identitas Anak.
Selain mengajukan permohonan permbuatan KIA melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/, masyarakat juga dapat mengunjungi gerai Disdukcapil Kota Tangerang, yaitu Loket TangCity Mall lantai 2 Rame-Rame Food, Icon Walk, Mal Pelayanan Publik, serta seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangerang. (SOF)
Baca juga: Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Tangerang Hadirkan SPPT Elektronik