SHARE
Home > News > News > Cara Membuat KK di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline!
Cara Membuat KK di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline!

Cara Membuat KK di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline!

17 December 2022 15:17 WIB Pemkot Tangerang News Merahputih

Cara membuat Kartu Keluarga (KK) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pasalnya, dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman, hingga perawatan kesehatan. Cara mengurusnya pun tidak sulit dilakukan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra mengungkapkan, banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bisa dimanfaatkan warga Kota Tangerang. Untuk pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan melalui online maupun offline.

Baca juga: Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Online dengan Sistem Baru

Warga Kota Tangerang bisa mengurus Kartu Keluarga dengan mudah
Warga Kota Tangerang bisa mengurus Kartu Keluarga dengan mudah. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Khusus layanan online, kamu bisa mengakses laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Sedangkan untuk offline, maka dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

"Dapat dipastikan, semua layanan atau permohonan dapat dimanfaatkan secara gratis atau tidak dipungut biaya,” katanya.

Cara Membuat KK Online

  1. Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Pilih menu kependudukan
  3. Upload berkas persyaratan dan Isi Form
  4. Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
  6. Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk menukar berkas dan mendapat KK
  7. Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil

Cara Membuat KK di Kantor Kecamatan (Offline)

  1. Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
  2. Datangan kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
  3. Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
  4. Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
  5. Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil

Baca juga: Warga Kota Tangerang Bisa Adukan Jalan Rusak Lewat Perjaka Gesit

Pembuatan KK juga bisa dilakukan secara online
Pembuatan KK juga bisa dilakukan secara online. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
  • Kartu keluarga asli
  • e-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
  • Akta kematian atau akta perceraian
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Hilang dan Rusak

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

Syarat Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Mendaftarkan nama keluarga secara resmi, wajib untuk dilakukan warga negara Indonesia yang baik. Jika tidak, maka hal ini akan menghambat Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. (*)

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Tangerang Kini Buka Layanan Online

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Cara Membuat KK di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline!

Cara Membuat KK di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline!

17 December 2022 15:17 WIB
Pemkot Tangerang News Merahputih

Cara membuat Kartu Keluarga (KK) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pasalnya, dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman, hingga perawatan kesehatan. Cara mengurusnya pun tidak sulit dilakukan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra mengungkapkan, banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bisa dimanfaatkan warga Kota Tangerang. Untuk pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan melalui online maupun offline.

Baca juga: Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Online dengan Sistem Baru

Warga Kota Tangerang bisa mengurus Kartu Keluarga dengan mudah
Warga Kota Tangerang bisa mengurus Kartu Keluarga dengan mudah. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Khusus layanan online, kamu bisa mengakses laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Sedangkan untuk offline, maka dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

"Dapat dipastikan, semua layanan atau permohonan dapat dimanfaatkan secara gratis atau tidak dipungut biaya,” katanya.

Cara Membuat KK Online

  1. Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Pilih menu kependudukan
  3. Upload berkas persyaratan dan Isi Form
  4. Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
  6. Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk menukar berkas dan mendapat KK
  7. Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil

Cara Membuat KK di Kantor Kecamatan (Offline)

  1. Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
  2. Datangan kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
  3. Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
  4. Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
  5. Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil

Baca juga: Warga Kota Tangerang Bisa Adukan Jalan Rusak Lewat Perjaka Gesit

Pembuatan KK juga bisa dilakukan secara online
Pembuatan KK juga bisa dilakukan secara online. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
  • Kartu keluarga asli
  • e-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
  • Akta kematian atau akta perceraian
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Hilang dan Rusak

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

Syarat Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Mendaftarkan nama keluarga secara resmi, wajib untuk dilakukan warga negara Indonesia yang baik. Jika tidak, maka hal ini akan menghambat Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. (*)

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Tangerang Kini Buka Layanan Online

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!