Catat! Ini 3 Titik Crowd Free Night di Wilayah Tangerang
25 September 2021 13:19 WIB Polres Tangsel News Merahputih TangerangDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini sedang memberlakukan Crowd Free Night di wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta, salah satunya adalah wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Crowd Free Night sendiri dilakukan untuk membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat saat malam akhir pekan. Kebijakan ini diberlakukan bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 pada 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Tangsel Berlakukan Crowd Free Night, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Titik Crowd Free Night di Tangerang
Ada tiga titik Crowd Free Night di wilayah Tangerang yang dijaga ketat, yaitu:
- Alam Sutera, Tangerang Selatan
- Bintaro, Tangerang Selatan
- Tangerang Kota
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman mengatakan, kebijakan Crowd Free Night sudah diberlakukan sejak Jumat (24/9/2021) malam.
"Kami melaksanakan kegiatan Crowd Free Night di Alam Sutera Boulevard. Tujuannya adalah untuk membatasi kegiatan mobilitas kendaraan," kata Dicky dikutip dari Kompas, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sama seperti Jakarta, Crowd Free Night di Tangerang akan digelar setiap Jumat-Minggu mulai pukul 22.00 WIB-04.00 WIB. Kendaraan seperti mobil dan motor yang memasuki kawasan Alam Sutera, nantinya akan diputar balikan.
"Kendaraan yang masuk ke Alam Sutera akan diputar balikan. Tidak ada razia, karena kegiatan ini hanya untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujarnya.
Selama Crowd Free Night berlangsung, ada kategori kendaraan yang dikecualikan dan diperbolehkan melintasi kawasan tersebut. Kendaraan yang dimaksud adalah penghuni perumahan di Alam Sutera dan kendaraan Dinas TNI-Polri yang melakukan patroli.
"Lalu, kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan darurat ambulans atau kendaraan tenaga medis," tambah Dicky.
Baca juga: Cara Masuk ke Broadway Alam Sutera Terbaru, Cek di Sini!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Catat! Ini 3 Titik Crowd Free Night di Wilayah Tangerang
25 September 2021 13:19 WIBPolres Tangsel News Merahputih Tangerang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini sedang memberlakukan Crowd Free Night di wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta, salah satunya adalah wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Crowd Free Night sendiri dilakukan untuk membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat saat malam akhir pekan. Kebijakan ini diberlakukan bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 pada 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Tangsel Berlakukan Crowd Free Night, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Titik Crowd Free Night di Tangerang
Ada tiga titik Crowd Free Night di wilayah Tangerang yang dijaga ketat, yaitu:
- Alam Sutera, Tangerang Selatan
- Bintaro, Tangerang Selatan
- Tangerang Kota
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman mengatakan, kebijakan Crowd Free Night sudah diberlakukan sejak Jumat (24/9/2021) malam.
"Kami melaksanakan kegiatan Crowd Free Night di Alam Sutera Boulevard. Tujuannya adalah untuk membatasi kegiatan mobilitas kendaraan," kata Dicky dikutip dari Kompas, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sama seperti Jakarta, Crowd Free Night di Tangerang akan digelar setiap Jumat-Minggu mulai pukul 22.00 WIB-04.00 WIB. Kendaraan seperti mobil dan motor yang memasuki kawasan Alam Sutera, nantinya akan diputar balikan.
"Kendaraan yang masuk ke Alam Sutera akan diputar balikan. Tidak ada razia, karena kegiatan ini hanya untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujarnya.
Selama Crowd Free Night berlangsung, ada kategori kendaraan yang dikecualikan dan diperbolehkan melintasi kawasan tersebut. Kendaraan yang dimaksud adalah penghuni perumahan di Alam Sutera dan kendaraan Dinas TNI-Polri yang melakukan patroli.
"Lalu, kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan darurat ambulans atau kendaraan tenaga medis," tambah Dicky.
Baca juga: Cara Masuk ke Broadway Alam Sutera Terbaru, Cek di Sini!