Home > News > News > Cegah COVID-19, dr. Tirta dan Pemkot Tangerang Berikan Edukasi kepada Masyarakat
Cegah COVID-19, dr. Tirta dan Pemkot Tangerang Berikan Edukasi kepada Masyarakat
22 June 2020 13:26 WIB COVID-19 Tangerang NewsPemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga 28 Juni 2020 mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang. Selain itu, perpanjangan PSBB kali ini merupakan masa transisi menyambut New Normal.
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab disapa dr. Tirta, mengajak Pemerintah Kota Tangerang untuk berkolaborasi dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kita terus berusaha lakukan upaya preventif, promotif dan kuratif dalam hal mengedukasi masyarakat, kita gunakan seluruh kanal atau mendia yang ada untuk menyebarkan berbagai informasi terkait COVID-19,” ucap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, pada Jumat (19/6/2020).
Pada sesi diskusi yang dilaksanakan di ruang kerjanya, Arief menyebutkan bahwa Pemkot Tangerang menerima baik usulan kolaborasi dari dr. Tirta untuk menggandeng kalangan milenial dalam mengedukasi masyarakat.
“Mungkin nanti tempat-tempat prioritas yang disasar seperti rumah ibadah dan pasar. Untuk mekanismenya masih dibicarakan, yang pasti bentuk cara-caranya kekinian, sesuai sama anak muda,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Tirta menjelaskan terkait kolaborasi bersama Pemkot Tangerang yang akan menggandeng dokter-dokter muda, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) milenial, serta para influencer Kota Tangerang untuk mengedukasi masyarakat.
“Kita bisa mulai mengedukasi dari pasar-pasar yang ada di Kota Tangerang bekerjasama dengan PD Pasar, kemudian rumah ibadah saat ini fokus dengan masjid dan mushola nanti bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI),” jelas dr. Tirta.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sudah menjalankan skema Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk terus menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.
PSBL-RW merupakan skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-10, di mana pembatasan dilakukan di tingkat RW yang termasuk zona merah dalam sebuah wilayah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam masa PSBB tahap IV ini.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menambahkan, dalam pelaksanaan PSBL nantinya akan terbagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga OPD Pemkot Tangerang, di antaranya adalah Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Sebagai informasi, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Cegah COVID-19, dr. Tirta dan Pemkot Tangerang Berikan Edukasi kepada Masyarakat
Cegah COVID-19, dr. Tirta dan Pemkot Tangerang Berikan Edukasi kepada Masyarakat
22 June 2020 13:26 WIBCOVID-19 Tangerang News
Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga 28 Juni 2020 mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang. Selain itu, perpanjangan PSBB kali ini merupakan masa transisi menyambut New Normal.
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab disapa dr. Tirta, mengajak Pemerintah Kota Tangerang untuk berkolaborasi dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kita terus berusaha lakukan upaya preventif, promotif dan kuratif dalam hal mengedukasi masyarakat, kita gunakan seluruh kanal atau mendia yang ada untuk menyebarkan berbagai informasi terkait COVID-19,” ucap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, pada Jumat (19/6/2020).
Pada sesi diskusi yang dilaksanakan di ruang kerjanya, Arief menyebutkan bahwa Pemkot Tangerang menerima baik usulan kolaborasi dari dr. Tirta untuk menggandeng kalangan milenial dalam mengedukasi masyarakat.
“Mungkin nanti tempat-tempat prioritas yang disasar seperti rumah ibadah dan pasar. Untuk mekanismenya masih dibicarakan, yang pasti bentuk cara-caranya kekinian, sesuai sama anak muda,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Tirta menjelaskan terkait kolaborasi bersama Pemkot Tangerang yang akan menggandeng dokter-dokter muda, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) milenial, serta para influencer Kota Tangerang untuk mengedukasi masyarakat.
“Kita bisa mulai mengedukasi dari pasar-pasar yang ada di Kota Tangerang bekerjasama dengan PD Pasar, kemudian rumah ibadah saat ini fokus dengan masjid dan mushola nanti bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI),” jelas dr. Tirta.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sudah menjalankan skema Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk terus menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.
PSBL-RW merupakan skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-10, di mana pembatasan dilakukan di tingkat RW yang termasuk zona merah dalam sebuah wilayah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam masa PSBB tahap IV ini.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menambahkan, dalam pelaksanaan PSBL nantinya akan terbagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga OPD Pemkot Tangerang, di antaranya adalah Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Sebagai informasi, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.