Cetak KTP-el di Tangsel? Ini Dia Cara dan Syaratnya!
21 March 2019 14:49 WIB Tangerang NewsSeluruh kantor Kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah melayani pencetakan blangko KTP-elektronik atau KTP-el. Kuota layanan tersebut per harinya hanya berlaku untuk 100 permohon per hari. “Ada lima tata cara dan persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon.” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Dedi Budiawan dalam keterangan resminya.
Pertama, pemohon pencetakan KTP-Elektronik sudah pernah melakukan perekaman. Pemohon harus datang langsung atau tidak bisa diwakilkan serta diajukan secara kolektif. Dedi menyebutkan, ketiga adalah mengisi formulir pencetakan KTP-elektronik. “Bawa KK terbitan Disdukcapil yang ditandatangani oleh saya dalam bentuk basah atau elektronik,” jelasnya.
Poin kelima adalah bagi warga pemohon yang tidak bisa menunjukkan fisik KTP atau yang hilang wajib membawa surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian. “Saya mohon kepada seluruh lurah dan camat agar bisa membantu sosialisasikan program ini kepada semua warganya,” tambahnya.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Cetak KTP-el di Tangsel? Ini Dia Cara dan Syaratnya!
21 March 2019 14:49 WIBTangerang News
Seluruh kantor Kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah melayani pencetakan blangko KTP-elektronik atau KTP-el. Kuota layanan tersebut per harinya hanya berlaku untuk 100 permohon per hari. “Ada lima tata cara dan persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon.” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Dedi Budiawan dalam keterangan resminya.
Pertama, pemohon pencetakan KTP-Elektronik sudah pernah melakukan perekaman. Pemohon harus datang langsung atau tidak bisa diwakilkan serta diajukan secara kolektif. Dedi menyebutkan, ketiga adalah mengisi formulir pencetakan KTP-elektronik. “Bawa KK terbitan Disdukcapil yang ditandatangani oleh saya dalam bentuk basah atau elektronik,” jelasnya.
Poin kelima adalah bagi warga pemohon yang tidak bisa menunjukkan fisik KTP atau yang hilang wajib membawa surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian. “Saya mohon kepada seluruh lurah dan camat agar bisa membantu sosialisasikan program ini kepada semua warganya,” tambahnya.