Daftar Bengkel Uji Emisi di Tangerang, Ketahui Syaratnya!
31 August 2023 15:00 WIB Mobil Emisi Gas Buang Kendaraan BengkelSide.id - Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi kendaraan akan digelar. Bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, maka nantinya akan dikenakan tilang. Jadi, kamu perlu mengunjungi bengkel uji emisi di Tangerang untuk mengecek kendaraan.
Sebenarnya, uji emisi ini sudah diberlakukan sejak 13 November 2021. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Artinya, seluruh kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi ini untuk memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.
Baca juga: Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Gelar Uji Emisi di 7 Kecamatan
Jika kendaraan kamu tidak memenuhi standar normal emisi, maka berpotensi mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp500.000. Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya kamu melakukan uji emisi di beberapa bengkel berikut ini.
Daftar Bengkel Uji Emisi di Tangerang
Berikut ini adalah bengkel yang menyediakan layanan uji emisi kendaraan beserta alamatnya:
1. Nawilis Ban
Alamat: Jalan Raya Serpong KM 8 Shell Serpong, Pondok Jagung, Tangerang
Nomor telepon: (021) 22231799
2. Shop & Drive – Mencong
Alamat: Jl. H. Mencong (Cipto Mangunkusumo) No. 59-60 Paninggilan Ciledug, RT.001/RW.011, Paninggilan, Kota Tangerang
Nomor telepon: (021) 7316415
3. Bengkel Mobil Fulloh Motor
Alamat: Jl. KH. Mursan, RT.003/RW.005, Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
Nomor telepon: 0814-1102-4618
4. Anugrah Motor
Alamat: PPRJ+J6M, Jurang Mangu Barat, Jl. Panti Asuhan, Jurang Mangu Timur, Kota Tangerang Selatan
Nomor telepon: 0859-2061-5531
5. Auto2000 Tangerang
Alamat: Showroom Toyota, Area Bisnis Park, Jl. Jenderal Sudirman, RT.005/RW.005, Babakan, Kota Tangerang
Nomor telepon:(021) 55732000
6. Bengkel Mobil Andra Motor
Alamat: RH4V+PQ5, Tangerang, RT.002/RW.002, Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang
Nomor telepon: 0852-8227-5746
7. Shop & Drive Poris Batuceper
Alamat: Jl. Maulana Hasanudin No. 8, RT.002/RW.011, Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang
Nomor telepon: (021) 55741112
8. Bengkel Mobil BOS Larangan
Alamat: Jl. Hos Cokroaminoto, Pensil 19, RT.001/RW.002, Larangan Utara, Ciledug, Kota Tangerang
Nomor telepon: (021) 7319501
Itulah beberapa bengkel uji emisi kendaraan di Tangerang beserta alamat dan nomor teleponnya. Selanjutnya, kamu perlu mengetahui cara untuk melakukan uji emisi.
Baca juga: Servis di Bengkel Umum atau Resmi, Mana yang Lebih Baik?
Cara Melakukan Uji Emisi Kendaraan
Sebelum melakukan uji emisi kendaraan di bengkel, maka perhatikan beberapa hal berikut ini:
- Kendaraan harus dalam posisi hidup, kemudian jangan menyalakan alat elektronik, seperti lampu, AC, hingga radio.
- Pengujian emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot. Prosesnya dimulai saat putaran mesin dinaikkan hingga 1.900-2.000 rpm. Lalu, ditahan selama 60 detik sebelum kembali pada kondisi idle.
- Pengukuran dilakukan saat kendaraan dalam kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm
- Teknisi mengukur dengan memasukkan selang pengukur (probe) ke dalam lubang knalpot kendaraan sedalam 30 cm selama 20 detik
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan tercatat saat selesai. Sementara itu, kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), atau unsur lain dari gas buangan yang dihasilkan yang tidak sempurna.
Kamu tinggal mengunjungi bengkel uji emisi di Tangerang tersebut agar kendaraan lolos dari penilangan. Namun, pastikan kamu sudah mengetahui cara-cara di atas. (LIA)
Baca juga: Pemkot Tangerang Gunakan Sistem Pemantauan untuk Mengontrol Kualitas Udara
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Daftar Bengkel Uji Emisi di Tangerang, Ketahui Syaratnya!
31 August 2023 15:00 WIBMobil Emisi Gas Buang Kendaraan Bengkel
Side.id - Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi kendaraan akan digelar. Bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, maka nantinya akan dikenakan tilang. Jadi, kamu perlu mengunjungi bengkel uji emisi di Tangerang untuk mengecek kendaraan.
Sebenarnya, uji emisi ini sudah diberlakukan sejak 13 November 2021. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Artinya, seluruh kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi ini untuk memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.
Baca juga: Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Gelar Uji Emisi di 7 Kecamatan
Jika kendaraan kamu tidak memenuhi standar normal emisi, maka berpotensi mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp500.000. Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya kamu melakukan uji emisi di beberapa bengkel berikut ini.
Daftar Bengkel Uji Emisi di Tangerang
Berikut ini adalah bengkel yang menyediakan layanan uji emisi kendaraan beserta alamatnya:
1. Nawilis Ban
Alamat: Jalan Raya Serpong KM 8 Shell Serpong, Pondok Jagung, Tangerang
Nomor telepon: (021) 22231799
2. Shop & Drive – Mencong
Alamat: Jl. H. Mencong (Cipto Mangunkusumo) No. 59-60 Paninggilan Ciledug, RT.001/RW.011, Paninggilan, Kota Tangerang
Nomor telepon: (021) 7316415
3. Bengkel Mobil Fulloh Motor
Alamat: Jl. KH. Mursan, RT.003/RW.005, Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
Nomor telepon: 0814-1102-4618
4. Anugrah Motor
Alamat: PPRJ+J6M, Jurang Mangu Barat, Jl. Panti Asuhan, Jurang Mangu Timur, Kota Tangerang Selatan
Nomor telepon: 0859-2061-5531
5. Auto2000 Tangerang
Alamat: Showroom Toyota, Area Bisnis Park, Jl. Jenderal Sudirman, RT.005/RW.005, Babakan, Kota Tangerang
Nomor telepon:(021) 55732000
6. Bengkel Mobil Andra Motor
Alamat: RH4V+PQ5, Tangerang, RT.002/RW.002, Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang
Nomor telepon: 0852-8227-5746
7. Shop & Drive Poris Batuceper
Alamat: Jl. Maulana Hasanudin No. 8, RT.002/RW.011, Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang
Nomor telepon: (021) 55741112
8. Bengkel Mobil BOS Larangan
Alamat: Jl. Hos Cokroaminoto, Pensil 19, RT.001/RW.002, Larangan Utara, Ciledug, Kota Tangerang
Nomor telepon: (021) 7319501
Itulah beberapa bengkel uji emisi kendaraan di Tangerang beserta alamat dan nomor teleponnya. Selanjutnya, kamu perlu mengetahui cara untuk melakukan uji emisi.
Baca juga: Servis di Bengkel Umum atau Resmi, Mana yang Lebih Baik?
Cara Melakukan Uji Emisi Kendaraan
Sebelum melakukan uji emisi kendaraan di bengkel, maka perhatikan beberapa hal berikut ini:
- Kendaraan harus dalam posisi hidup, kemudian jangan menyalakan alat elektronik, seperti lampu, AC, hingga radio.
- Pengujian emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot. Prosesnya dimulai saat putaran mesin dinaikkan hingga 1.900-2.000 rpm. Lalu, ditahan selama 60 detik sebelum kembali pada kondisi idle.
- Pengukuran dilakukan saat kendaraan dalam kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm
- Teknisi mengukur dengan memasukkan selang pengukur (probe) ke dalam lubang knalpot kendaraan sedalam 30 cm selama 20 detik
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan tercatat saat selesai. Sementara itu, kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), atau unsur lain dari gas buangan yang dihasilkan yang tidak sempurna.
Kamu tinggal mengunjungi bengkel uji emisi di Tangerang tersebut agar kendaraan lolos dari penilangan. Namun, pastikan kamu sudah mengetahui cara-cara di atas. (LIA)
Baca juga: Pemkot Tangerang Gunakan Sistem Pemantauan untuk Mengontrol Kualitas Udara