Dinsos Kabupaten Tangerang Buka Pelayanan PIB KIS, Tidak Ada Batas Kuota
15 May 2023 13:38 WIB Pemkab Tangerang News MerahputihDinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah mengoperasionalkan Pelayanan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD. Jam operasionalnya dimulai sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pelayanan PBI KIS APBD adalah kartu jaminan kesehatan yang dianggarkan oleh APBD dan dimulai sejak Agustus 2022 lalu. Pelayanan Dinas Sosial tersebut berupa penerbitan surat rekomendasi rekativasi PBI KIS APBD untuk masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Pemkab Tangerang Adakan Program Sterilisasi Kucing Liar
Kepala Dinas Sosial, Aziz Gunawan mengatakan, PBI KIS APBD tidak memiliki kuota pelayanan selama jam operasional, kemudian masih berjalan sesuai jadwal. Masyarakat hanya perlu datang ke loket pendaftaran dan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk registrasi masyarakat bisa mempersiapkan SKTM dari desa atau kelurahan dan diketahui kecamatan, surat rawat inap atau surat kontrol rumah sakit, KTP dan KK. Semua persyaratan wajib dibawa saat registrasi di loket pendaftaran,” jelas Aziz.
Terdapat dua kategori antrean yang dibuat oleh Dinsos, yaitu antrean untuk pasien rawat inap dan pasien rawat jalan sesuai surat kontrol. Dua kategori antrean tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik terhadap pemohon Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI KIS APBD.
Aziz Gunawan pun berharap masyarakat jadi lebih mudah dalam mengurus surat rekomendasi dan tidak menggunakan pihak ketiga untuk mengurusnya.
“Saya meminta kepada masyarakat agar mengurus tepat waktu dan melengkapi persyaratan, sehingga proses dapat berjalan dengan cepat dan lancar,” harapnya. (CNN)
Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Dinsos Kabupaten Tangerang Buka Pelayanan PIB KIS, Tidak Ada Batas Kuota
15 May 2023 13:38 WIBPemkab Tangerang News Merahputih
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah mengoperasionalkan Pelayanan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD. Jam operasionalnya dimulai sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pelayanan PBI KIS APBD adalah kartu jaminan kesehatan yang dianggarkan oleh APBD dan dimulai sejak Agustus 2022 lalu. Pelayanan Dinas Sosial tersebut berupa penerbitan surat rekomendasi rekativasi PBI KIS APBD untuk masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Pemkab Tangerang Adakan Program Sterilisasi Kucing Liar
Kepala Dinas Sosial, Aziz Gunawan mengatakan, PBI KIS APBD tidak memiliki kuota pelayanan selama jam operasional, kemudian masih berjalan sesuai jadwal. Masyarakat hanya perlu datang ke loket pendaftaran dan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk registrasi masyarakat bisa mempersiapkan SKTM dari desa atau kelurahan dan diketahui kecamatan, surat rawat inap atau surat kontrol rumah sakit, KTP dan KK. Semua persyaratan wajib dibawa saat registrasi di loket pendaftaran,” jelas Aziz.
Terdapat dua kategori antrean yang dibuat oleh Dinsos, yaitu antrean untuk pasien rawat inap dan pasien rawat jalan sesuai surat kontrol. Dua kategori antrean tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik terhadap pemohon Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI KIS APBD.
Aziz Gunawan pun berharap masyarakat jadi lebih mudah dalam mengurus surat rekomendasi dan tidak menggunakan pihak ketiga untuk mengurusnya.
“Saya meminta kepada masyarakat agar mengurus tepat waktu dan melengkapi persyaratan, sehingga proses dapat berjalan dengan cepat dan lancar,” harapnya. (CNN)
Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik