Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Aplikasi untuk Tiga Layanan
12 February 2019 16:55 WIB Tangerang NewsDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi ‘informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak’ atau iKSWP yang bisa diakses melalui DJP online. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk tiga layanan, yaitu: untuk mengetahui status KSWP Wajib Pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri, sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi Pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP.
Saat ini, 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP. Aplikasi OSS juga sudah terhubung dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan, di 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga bisa mencakup 28 Kementerian/Lembaga.
Lalu yang kedua, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). Aplikasi iKSWP juga bisa digunakan untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi, maka akan diterbitkan penolakan. Sedangkan apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual, maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Aplikasi iKSWP bisa digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB). Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, pemohon wajib pajak harus login menggunakan username dan password. Pemohon yang lupa password, bisa melakukan reset password dengan menggunakan EFIN.
Selanjutnya, untuk menggunakan aplikasi iKSWP ini, pemohon harus mengaktifkannya melalui menu “DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses”. Bagi masyarakat/pemohon wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi laman www.pajak.go.id dan menhubungi Kring Pajak di 1500 200.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Aplikasi untuk Tiga Layanan
12 February 2019 16:55 WIBTangerang News
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi ‘informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak’ atau iKSWP yang bisa diakses melalui DJP online. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk tiga layanan, yaitu: untuk mengetahui status KSWP Wajib Pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri, sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi Pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP.
Saat ini, 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP. Aplikasi OSS juga sudah terhubung dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan, di 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga bisa mencakup 28 Kementerian/Lembaga.
Lalu yang kedua, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). Aplikasi iKSWP juga bisa digunakan untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi, maka akan diterbitkan penolakan. Sedangkan apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual, maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Aplikasi iKSWP bisa digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB). Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, pemohon wajib pajak harus login menggunakan username dan password. Pemohon yang lupa password, bisa melakukan reset password dengan menggunakan EFIN.
Selanjutnya, untuk menggunakan aplikasi iKSWP ini, pemohon harus mengaktifkannya melalui menu “DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses”. Bagi masyarakat/pemohon wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi laman www.pajak.go.id dan menhubungi Kring Pajak di 1500 200.