Disdukcapil Tangerang Tambah 10 Mesin Cetak untuk Percepat KTP-el
30 January 2019 14:49 WIB Tangerang NewsDirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Adminduk) pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, akan memberikan berapa pun blanko KTP-el Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan KTP-el di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta sebanyak 100.000 blanko KTP-el yang sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Adminduk beberapa waktu lalu. Akan tetapi jumlah yang akan digelontorkan secara berkala itu harus dihabiskan secepatnya, untuk menghindari menumpuknya blanko KTP-el yang belum tercetak.
“Kemendagri sebenarnya bisa menggelontorkan blanko KTP-el berapa pun, tetapi harus sesuai dengan kemampuan cetak setiap daerah. Untuk Kabupaten Tangerang saat ini memiliki keterbatasan alat cetak KTP-el, yang berjumlah tujuh buah saja,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin (29/1/2019) diktuip dari tangerangnews.com.
Alat cetak KTP-el sebanyak tujuh unit tersebut masing-masing hanya mampu mencetak 300 blanko KTP-el dalam satu hari. Jadi secara keseluruhan Disdukcapil Kabupaten Tangerang dalam satu hari dapat mencetak 2.100 KTP-el saja.
Syafrudin menambahkan, maka dari itu Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan menambahkan 10 unit alat cetak KTP-el yang akan terealisasi pada tahun ini untuk mempercepat proses percetakan KTP-el. “Kami akan menambah 10 unit lagi alat cetak KTP-el untuk mempercepat proses pencetakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Disdukcapil Tangerang Tambah 10 Mesin Cetak untuk Percepat KTP-el
30 January 2019 14:49 WIBTangerang News
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Adminduk) pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, akan memberikan berapa pun blanko KTP-el Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan KTP-el di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta sebanyak 100.000 blanko KTP-el yang sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Adminduk beberapa waktu lalu. Akan tetapi jumlah yang akan digelontorkan secara berkala itu harus dihabiskan secepatnya, untuk menghindari menumpuknya blanko KTP-el yang belum tercetak.
“Kemendagri sebenarnya bisa menggelontorkan blanko KTP-el berapa pun, tetapi harus sesuai dengan kemampuan cetak setiap daerah. Untuk Kabupaten Tangerang saat ini memiliki keterbatasan alat cetak KTP-el, yang berjumlah tujuh buah saja,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin (29/1/2019) diktuip dari tangerangnews.com.
Alat cetak KTP-el sebanyak tujuh unit tersebut masing-masing hanya mampu mencetak 300 blanko KTP-el dalam satu hari. Jadi secara keseluruhan Disdukcapil Kabupaten Tangerang dalam satu hari dapat mencetak 2.100 KTP-el saja.
Syafrudin menambahkan, maka dari itu Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan menambahkan 10 unit alat cetak KTP-el yang akan terealisasi pada tahun ini untuk mempercepat proses percetakan KTP-el. “Kami akan menambah 10 unit lagi alat cetak KTP-el untuk mempercepat proses pencetakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.