Disdukcapil Tangsel akan Hadirkan Pelayanan Administrasi di Tiap Kecamatan
08 March 2019 19:37 WIB Tangerang NewsDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di setiap Kecamatan. Hal ini akan mulai direalisasikan pads 18 Maret 2019. Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, model pelayanan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Disdukcapil. “Kantor Disdukcapil tiap harinya ramai dipadati oleh orang, bahkan seperti pasar. Sedangkan, saat ini kantor Kecamatan sudah sangat baik dalam hal sarana dan prasarana. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan inovasi dari Disdukcapil,” ujar Airin dalam keterangan resminya. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, atas instruksi yang diberikan oleh Wali Kota, pihaknya bakal segera menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan.
“Per tanggal 18 Maret pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan) bisa dilakukan di kantor Kecamatan. Dan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) prosesnya sehari jadi,” kata Dedi. Untuk pelayanan di Kecamatan, pihaknya menyediakan pelayanan berupa perekaman hingga cetak. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.
"Selama ini baru rekam, nanti akan ada sampai cetak. Kemudian kalau KK (Kartu Keluarga) dulu tidak boleh, sekarang boleh. Bisa langsung cetak disitu (kantor kecamatan), apalagi sekarang sudah ada TTD (Tanda Tangan) elektronik jadi gak perlu kurir, dan proses akan cepat," jelasnya dikutip dari TangerangNews.
Untuk pelaksanaannya sendiri, pihaknya sudah menyiapkan peralatan di setiap kecamatan. Tetapi, saat ini masih terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Meskipun membuka pelayanan di Kecamatan, bahwa Kantor Disdukcapil akan tetap melayani Adminduk khusus online.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Disdukcapil Tangsel akan Hadirkan Pelayanan Administrasi di Tiap Kecamatan
08 March 2019 19:37 WIBTangerang News
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di setiap Kecamatan. Hal ini akan mulai direalisasikan pads 18 Maret 2019. Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, model pelayanan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Disdukcapil. “Kantor Disdukcapil tiap harinya ramai dipadati oleh orang, bahkan seperti pasar. Sedangkan, saat ini kantor Kecamatan sudah sangat baik dalam hal sarana dan prasarana. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan inovasi dari Disdukcapil,” ujar Airin dalam keterangan resminya. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, atas instruksi yang diberikan oleh Wali Kota, pihaknya bakal segera menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan.
“Per tanggal 18 Maret pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan) bisa dilakukan di kantor Kecamatan. Dan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) prosesnya sehari jadi,” kata Dedi. Untuk pelayanan di Kecamatan, pihaknya menyediakan pelayanan berupa perekaman hingga cetak. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.
"Selama ini baru rekam, nanti akan ada sampai cetak. Kemudian kalau KK (Kartu Keluarga) dulu tidak boleh, sekarang boleh. Bisa langsung cetak disitu (kantor kecamatan), apalagi sekarang sudah ada TTD (Tanda Tangan) elektronik jadi gak perlu kurir, dan proses akan cepat," jelasnya dikutip dari TangerangNews.
Untuk pelaksanaannya sendiri, pihaknya sudah menyiapkan peralatan di setiap kecamatan. Tetapi, saat ini masih terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Meskipun membuka pelayanan di Kecamatan, bahwa Kantor Disdukcapil akan tetap melayani Adminduk khusus online.