Dishub Kota Tangerang akan Tindak Truk Tanah yang Masih Nekat Beroperasi
16 February 2019 17:44 WIB Tangerang NewsDinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bakal meningkatkan pengawasan terhadap truk tanah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya tumpukan tanah di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, dalam beberapa hari terakhir.
Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, kejadian itu menarik perhatian jajarannya. Mereka akan menindak tegas truk tanah jika masih nekat beroperasi diluar jam yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30/2012.
"Dalam peraturan tersebut, mereka baru boleh beroperasi mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB," kata Wahyu dalam keterangan resminya. Ia juga mengakui, bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk merumuskan sanksi yang akan diterapkan kepada para pengemudi truk tanah.
"Kami selalu bekerja sama dengan Kepolisian untuk menerapkan sanksi yang tepat. Misalnya, Kepolisian memeriksa kelengkapan administrasinya seperti SIM dan STNK. Jika didapati kurang, mereka yang akan melakukan penindakan tilang," paparnya.
Menurutnya, saat ini memang masih ada truk tanah yang masuk ke tengah kota pada siang hari. Tidak jarang kendaraan besar tersebut sering membuat arus lalu lintas sekitar macet, dan membuat jalan menjadi licin karena muatannya yang tercecer. Selain itu, warga juga diminta untuk melaporkan keberadaan truk tanah yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Jika masyarakat melihat keberadaan truk tanah yang beroperasi di siang hari, silahkan laporkan kepada kami. Insya Allah kami akan segera menindak lanjuti laporan tersebut," tambahnya.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Dishub Kota Tangerang akan Tindak Truk Tanah yang Masih Nekat Beroperasi
16 February 2019 17:44 WIBTangerang News
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bakal meningkatkan pengawasan terhadap truk tanah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya tumpukan tanah di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, dalam beberapa hari terakhir.
Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, kejadian itu menarik perhatian jajarannya. Mereka akan menindak tegas truk tanah jika masih nekat beroperasi diluar jam yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30/2012.
"Dalam peraturan tersebut, mereka baru boleh beroperasi mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB," kata Wahyu dalam keterangan resminya. Ia juga mengakui, bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk merumuskan sanksi yang akan diterapkan kepada para pengemudi truk tanah.
"Kami selalu bekerja sama dengan Kepolisian untuk menerapkan sanksi yang tepat. Misalnya, Kepolisian memeriksa kelengkapan administrasinya seperti SIM dan STNK. Jika didapati kurang, mereka yang akan melakukan penindakan tilang," paparnya.
Menurutnya, saat ini memang masih ada truk tanah yang masuk ke tengah kota pada siang hari. Tidak jarang kendaraan besar tersebut sering membuat arus lalu lintas sekitar macet, dan membuat jalan menjadi licin karena muatannya yang tercecer. Selain itu, warga juga diminta untuk melaporkan keberadaan truk tanah yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Jika masyarakat melihat keberadaan truk tanah yang beroperasi di siang hari, silahkan laporkan kepada kami. Insya Allah kami akan segera menindak lanjuti laporan tersebut," tambahnya.