Dishub Tangsel Buka Layanan Uji Emisi di Bintaro Xchange hingga 16 Maret
24 February 2022 15:13 WIB Mobil Emisi Gas Buang Kendaraan MerahputihDinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan telah membuka layanan uji emisi keliling di dekat Bintaro Xchange. Bagi warga Tangsel yang ingin mencoba uji emisi kendaraannya, maka bisa datang ke lokasi tersebut.
Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tangsel Heris Cahya Kusuma menjelaskan, kegiatan ini berlangsung mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2022 di Bintaro Jaya Xchange.
"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan uji emisi keliling. Mulai hari ini sampai 16 Maret 2022 mendatang," kata Heris dikutip dari IDN Times, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: GAIKINDO: Kurangi Emisi Gas Buang Kendaraan Lewat Produk Unggulannya
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan harus membayar biaya retribusi. Menurut Heris, hal itu sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 10.000,-.
Heris juga mengatakan, persyaratan untuk mengikuti uji emisi kendaraan adalah membawa fotokopi STNK dan berdomisili di Kota Tangerang Selatan.
"Syaratnya harus membawa fotokopi STNK yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Baca juga: Tangsel Jadi Kota Paling Terpolusi di Asia Tenggara?
Tujuan diselenggarakannya uji emisi tersebut adalah memudahkan masyarakat agar dapat memastikan kendaraannya bersih. Lalu, uji emisi juga bertujuan untuk mengurangi pencemaran polusi udara.
"Tentunya kami lakukan keliling agar masyarakat mudah menjangkaunya dan memastikan kendaraan mereka bersih, sehingga dapat menurunkan polusi," ujar Heris.
Baca juga: BSD City Bakal Uji Coba Kendaraan Listrik Nirawak ARMA Tahun 2022
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Dishub Tangsel Buka Layanan Uji Emisi di Bintaro Xchange hingga 16 Maret
24 February 2022 15:13 WIBMobil Emisi Gas Buang Kendaraan Merahputih
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan telah membuka layanan uji emisi keliling di dekat Bintaro Xchange. Bagi warga Tangsel yang ingin mencoba uji emisi kendaraannya, maka bisa datang ke lokasi tersebut.
Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tangsel Heris Cahya Kusuma menjelaskan, kegiatan ini berlangsung mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2022 di Bintaro Jaya Xchange.
"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan uji emisi keliling. Mulai hari ini sampai 16 Maret 2022 mendatang," kata Heris dikutip dari IDN Times, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: GAIKINDO: Kurangi Emisi Gas Buang Kendaraan Lewat Produk Unggulannya
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan harus membayar biaya retribusi. Menurut Heris, hal itu sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 10.000,-.
Heris juga mengatakan, persyaratan untuk mengikuti uji emisi kendaraan adalah membawa fotokopi STNK dan berdomisili di Kota Tangerang Selatan.
"Syaratnya harus membawa fotokopi STNK yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Baca juga: Tangsel Jadi Kota Paling Terpolusi di Asia Tenggara?
Tujuan diselenggarakannya uji emisi tersebut adalah memudahkan masyarakat agar dapat memastikan kendaraannya bersih. Lalu, uji emisi juga bertujuan untuk mengurangi pencemaran polusi udara.
"Tentunya kami lakukan keliling agar masyarakat mudah menjangkaunya dan memastikan kendaraan mereka bersih, sehingga dapat menurunkan polusi," ujar Heris.
Baca juga: BSD City Bakal Uji Coba Kendaraan Listrik Nirawak ARMA Tahun 2022