DPMPTSP Kabupaten Tangerang akan Perketat Penanaman Modal
15 February 2019 21:27 WIB Tangerang NewsDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang akan lebih memperketat pengawasan penanaman modal di Kota Tangerang ini. Dilansir dari tangerangnews.com hal tersebut diungkapkan Kasie Pengawasan dan Pemantauan Penanaman Modal, Bidang Pengendalian dan Informasi Data pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang Didi Rosadi terkait izin penanaman modal.
“Perusahaan itu mempunyai kewajiban untuk melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Hal itu akan kami pantau, yakni kepatuhan perusahaan terhadap realisasi investasinya,” jelasnya (14/2/2019). Setiap perusahaan yang menanamkan investasinya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam NIB tersebut, setiap perusahaan merencanakan besaran investasi dengan nilai tertentu. Sementara dalam realisasinya, nilai investasi itu bisa tercapai atau kurang dari target yang ditentukan. Didi menambahkan, selama melakukan pengawasan soal kepatuhan perusahaan pada regulasi penanaman modal, pihaknya masih menemukan pelanggaran. Hal ini mengindikasikan masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang nakal.
“Sekitar 100 perusahaan akan kita pantau. Perusahaan itu adalah perusahaan yang belum patuh terhadap LKPM-nya. Artinya perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang belum semua mematuhi LKPM,” ucapnya. Untuk sanksi, pihaknya mengatakan bahwa Pemkab Tangerang tidak memiliki kewenangan besar. Karena terkait sanksi disektor penanaman modal, kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. “Yang mencabut izin adalah Pemerintah Pusat. Kita hanya bertanggungjawab untuk memberikan pembinaan terhadap perusahaan tersebut,” tutupnya.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
DPMPTSP Kabupaten Tangerang akan Perketat Penanaman Modal
15 February 2019 21:27 WIBTangerang News
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang akan lebih memperketat pengawasan penanaman modal di Kota Tangerang ini. Dilansir dari tangerangnews.com hal tersebut diungkapkan Kasie Pengawasan dan Pemantauan Penanaman Modal, Bidang Pengendalian dan Informasi Data pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang Didi Rosadi terkait izin penanaman modal.
“Perusahaan itu mempunyai kewajiban untuk melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Hal itu akan kami pantau, yakni kepatuhan perusahaan terhadap realisasi investasinya,” jelasnya (14/2/2019). Setiap perusahaan yang menanamkan investasinya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam NIB tersebut, setiap perusahaan merencanakan besaran investasi dengan nilai tertentu. Sementara dalam realisasinya, nilai investasi itu bisa tercapai atau kurang dari target yang ditentukan. Didi menambahkan, selama melakukan pengawasan soal kepatuhan perusahaan pada regulasi penanaman modal, pihaknya masih menemukan pelanggaran. Hal ini mengindikasikan masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang nakal.
“Sekitar 100 perusahaan akan kita pantau. Perusahaan itu adalah perusahaan yang belum patuh terhadap LKPM-nya. Artinya perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang belum semua mematuhi LKPM,” ucapnya. Untuk sanksi, pihaknya mengatakan bahwa Pemkab Tangerang tidak memiliki kewenangan besar. Karena terkait sanksi disektor penanaman modal, kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. “Yang mencabut izin adalah Pemerintah Pusat. Kita hanya bertanggungjawab untuk memberikan pembinaan terhadap perusahaan tersebut,” tutupnya.