e-KTP Kamu Hilang atau Ingin Pindah Domisili? Begini Lho Cara Mengurusnya!
12 December 2018 15:27 WIB Tangerang NewsMasyarakat terkadang malas mengurus identitas diri seperti e-KTP atau karena tidak tahu caranya, ditambah lagi dengan sistem pelayanan yang rumit hingga membuat mereka bingung. Padahal, mengurus pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terbilang cukup mudah dan fleksibel. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan menjelaskan, alur dalam mengurus e-KTP yang hilang dan ingin pindah domisili.
Menurut dia, untuk mengurus e-KTP yang hilang, pemohon bisa membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu. “Tinggal bawa surat kehilangan saja kalau e-KTPnya hilang,” kata Erlan dikutip dari Tangerang News. Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengurus pindah domisili e-KTP ada dua jenis, yaitu pindah domisili dari luar daerah dan dalam kota.
Lalu, jika pemohon berasal dari dua daerah, pemohon bisa membawa surat pindah dari kantor Disdukcapil daerah asal dan fotokopi surat nikah. Sedangkan bagi pemohon yang belum berstatus menikah, fotokopi surat nikah diubah dengan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratannya.
Erlan juga menambahkan, pemohon dipersilahkan untuk membawa persyaratan yang sudah dijabarkan tersebut, dan sesuai dengan keperluannya ke Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang ataupun kantor Kecamatan setempat, agar dibuatkan e-KTP dalam bentuk fisik yang baru.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
e-KTP Kamu Hilang atau Ingin Pindah Domisili? Begini Lho Cara Mengurusnya!
12 December 2018 15:27 WIBTangerang News
Masyarakat terkadang malas mengurus identitas diri seperti e-KTP atau karena tidak tahu caranya, ditambah lagi dengan sistem pelayanan yang rumit hingga membuat mereka bingung. Padahal, mengurus pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terbilang cukup mudah dan fleksibel. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan menjelaskan, alur dalam mengurus e-KTP yang hilang dan ingin pindah domisili.
Menurut dia, untuk mengurus e-KTP yang hilang, pemohon bisa membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu. “Tinggal bawa surat kehilangan saja kalau e-KTPnya hilang,” kata Erlan dikutip dari Tangerang News. Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengurus pindah domisili e-KTP ada dua jenis, yaitu pindah domisili dari luar daerah dan dalam kota.
Lalu, jika pemohon berasal dari dua daerah, pemohon bisa membawa surat pindah dari kantor Disdukcapil daerah asal dan fotokopi surat nikah. Sedangkan bagi pemohon yang belum berstatus menikah, fotokopi surat nikah diubah dengan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratannya.
Erlan juga menambahkan, pemohon dipersilahkan untuk membawa persyaratan yang sudah dijabarkan tersebut, dan sesuai dengan keperluannya ke Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang ataupun kantor Kecamatan setempat, agar dibuatkan e-KTP dalam bentuk fisik yang baru.