Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni
07 June 2021 17:10 WIB PPKM Mikro COVID-19 News BantenGubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PPKM Mikro terhitung sejak 1-14 Juni 2021. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Banten.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Banten Targetkan Masuk 10 Besar Wisata Halal di Indonesia
Berikut ini adalah aturan yang tertuang dalam instruksi Gubernur Banten mengenai PPKM Mikro Banten:
- Instruksi itu menyebutkan, PPKM Mikro perlu dilakukan dengan pertimbangan kriteria zonasi di tingkat RT, yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Jadi, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin.
- Zona kuning dengan kriteria terdapat satu hingga dua rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona oranye dengan kriteria terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian yang dilakukan adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan.
Selanjutnya, PPKM Mikro dilakukan lewat koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, seperti Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kemudian, ada pula Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna, dan Relawan.
Adanya Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Instruksi tersebut juga menyebutkan, PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yaitu:
- Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan penerapan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Menggelar kegiatan belajar mengajar secara online dan offline. Perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan Perda atau Peraturan Bupati/Walikota dengan protokol kesehatan lebih ketat.
- Sektor esensial (kesehatan, bahan dan pangan, makanan, minuman, perbankan, dan sejenisnya) ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan masyarakat tetap beroperasi 100% dengan aturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Khusus restoran, adanya pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%. Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Pusat perbelanjaan/mal dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Sedangkan untuk tempat ibadah, adanya pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Lalu, fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang peraturannya ditetapkan Perda atau Peraturan Bupati/Walikota.
- Kegiatan seni atau sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian diizinkan buka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Lalu, dilakukan dengan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Baca juga: Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang Bakal Kembali Dibuka
Gubernur Banten Instruksikan Penerapan 5M
Demi mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 saat Hari Libur/Hari Libur Nasional 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota untuk mendisiplinkan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan penerapan 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan 3T (testing, tracking, dan treatment).
Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, taman berbayar atau indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/Genose. Khusus outdoor, maka akan dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara untuk wilayah Zona Oranye dan Zona Merah, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Kemudian, pengaturan lebih lanjut akan diserahkan kepada Pemerintah setempat.
Baca juga: Debus: Budaya Khas Banten yang Sering Dianggap Ilmu Hitam
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni
07 June 2021 17:10 WIBPPKM Mikro COVID-19 News Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PPKM Mikro terhitung sejak 1-14 Juni 2021. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Banten.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Banten Targetkan Masuk 10 Besar Wisata Halal di Indonesia
Berikut ini adalah aturan yang tertuang dalam instruksi Gubernur Banten mengenai PPKM Mikro Banten:
- Instruksi itu menyebutkan, PPKM Mikro perlu dilakukan dengan pertimbangan kriteria zonasi di tingkat RT, yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Jadi, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin.
- Zona kuning dengan kriteria terdapat satu hingga dua rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona oranye dengan kriteria terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian yang dilakukan adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan.
Selanjutnya, PPKM Mikro dilakukan lewat koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, seperti Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kemudian, ada pula Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna, dan Relawan.
Adanya Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Instruksi tersebut juga menyebutkan, PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yaitu:
- Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan penerapan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Menggelar kegiatan belajar mengajar secara online dan offline. Perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan Perda atau Peraturan Bupati/Walikota dengan protokol kesehatan lebih ketat.
- Sektor esensial (kesehatan, bahan dan pangan, makanan, minuman, perbankan, dan sejenisnya) ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan masyarakat tetap beroperasi 100% dengan aturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Khusus restoran, adanya pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%. Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Pusat perbelanjaan/mal dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Sedangkan untuk tempat ibadah, adanya pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Lalu, fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang peraturannya ditetapkan Perda atau Peraturan Bupati/Walikota.
- Kegiatan seni atau sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian diizinkan buka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Lalu, dilakukan dengan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Baca juga: Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang Bakal Kembali Dibuka
Gubernur Banten Instruksikan Penerapan 5M
Demi mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 saat Hari Libur/Hari Libur Nasional 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota untuk mendisiplinkan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan penerapan 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan 3T (testing, tracking, dan treatment).
Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, taman berbayar atau indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/Genose. Khusus outdoor, maka akan dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara untuk wilayah Zona Oranye dan Zona Merah, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Kemudian, pengaturan lebih lanjut akan diserahkan kepada Pemerintah setempat.
Baca juga: Debus: Budaya Khas Banten yang Sering Dianggap Ilmu Hitam