Gubernur Banten Tunda KBM Tatap Muka, Ini Alasannya
24 December 2020 16:28 WIB Sekolah Sekolah Tatap Muka 2021 News BantenGubernur Banten Wahidin Halim melalui Pemprov Banten, telah mengumumkan bahwa kegiatan sekolah tatap muka akan ditunda. Sebelumnya, kegiatan belajar tatap muka akan dimulai pada 2021 mendatang.
Kebijakan ini diambil karena tingkat penyebaran dan penularan COVID-19 di wilayah Banten masih mengalami kenaikan.
Baca juga: Resmi! PSBB di Banten Diperpanjang hingga 18 Januari 2021
"Saya sudah mendengarkan (pendapat) dari berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), bahwa kegiatan belajar tatap muka per Januari 2021 akan ditunda," ujar Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Selasa (22/12/2020).
Wahidin Halim menegaskan, penularan COVID-19 masih terbilang tinggi meskipun delapan Kota/Kabupaten berstatus zona oranye atau risiko sedang.
Nantinya, Wahidin Halim akan mengirim surat permohonan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka kepada Bupati dan Wali Kota di masing-masing wilayah.
Baca juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah Kota Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani menjelaskan, setiap Kota/Kabupaten di wilayah Banten tidak boleh menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
"Sekolah tatap muka boleh dibuka hingga mereka divaksin dan kasus penularan COVID-19 menurun," katanya.
Ia juga menambahkan, bagi Pemerintah di Kota/Kabupaten yang tetap memaksa penyelenggaraan sekolah tatap muka, maka nantinya akan ada efek dan penegasan dari Pemerintah atau Gugus Tugas.
Menurut Wahidin, keselamatan dan kepentingan masyarakat merupakan hal yang harus diperhatikan dan di atas segalanya.
"Saya akan mengirim surat kepada Bupati dan Wali Kota terkait penundaan kegiatan belajar secara tatap muka," pungkasnya.
Bagi yang melanggar aturan tersebut, maka ada pidana yang berlaku. Jika terjadi kerumunan dan efek negatif dari KBM tatap muka, pihak terkait akan memberikan sanksi pidana sekaligus menjadi perhatian utama Pemerintah setempat. (Jonathan)
Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Gubernur Banten Tunda KBM Tatap Muka, Ini Alasannya
24 December 2020 16:28 WIBSekolah Sekolah Tatap Muka 2021 News Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Pemprov Banten, telah mengumumkan bahwa kegiatan sekolah tatap muka akan ditunda. Sebelumnya, kegiatan belajar tatap muka akan dimulai pada 2021 mendatang.
Kebijakan ini diambil karena tingkat penyebaran dan penularan COVID-19 di wilayah Banten masih mengalami kenaikan.
Baca juga: Resmi! PSBB di Banten Diperpanjang hingga 18 Januari 2021
"Saya sudah mendengarkan (pendapat) dari berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), bahwa kegiatan belajar tatap muka per Januari 2021 akan ditunda," ujar Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Selasa (22/12/2020).
Wahidin Halim menegaskan, penularan COVID-19 masih terbilang tinggi meskipun delapan Kota/Kabupaten berstatus zona oranye atau risiko sedang.
Nantinya, Wahidin Halim akan mengirim surat permohonan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka kepada Bupati dan Wali Kota di masing-masing wilayah.
Baca juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah Kota Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani menjelaskan, setiap Kota/Kabupaten di wilayah Banten tidak boleh menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
"Sekolah tatap muka boleh dibuka hingga mereka divaksin dan kasus penularan COVID-19 menurun," katanya.
Ia juga menambahkan, bagi Pemerintah di Kota/Kabupaten yang tetap memaksa penyelenggaraan sekolah tatap muka, maka nantinya akan ada efek dan penegasan dari Pemerintah atau Gugus Tugas.
Menurut Wahidin, keselamatan dan kepentingan masyarakat merupakan hal yang harus diperhatikan dan di atas segalanya.
"Saya akan mengirim surat kepada Bupati dan Wali Kota terkait penundaan kegiatan belajar secara tatap muka," pungkasnya.
Bagi yang melanggar aturan tersebut, maka ada pidana yang berlaku. Jika terjadi kerumunan dan efek negatif dari KBM tatap muka, pihak terkait akan memberikan sanksi pidana sekaligus menjadi perhatian utama Pemerintah setempat. (Jonathan)
Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru