Ini Dia UMK Tahun 2019 di Banten, Berapa Saja Nilainya?
21 November 2018 19:22 WIB Tangerang NewsGubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani surat Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019 untuk 8 wilayah yang ada di Banten. Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.381-Huk/2018 mengenai Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten pada tahun 2019.
“Sudah saya tandatangani, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten,” kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya. Berikut ini merupakan rincian upah minimum Kabupaten/Kota se-Banten, yaitu :
Kota Cilegon – Rp3.913.078,44 dari sebelumnya Rp.3.622.214,61
Kota Tangerang – Rp.3.869.717,00 dari sebelumnya Rp3.582.076,99
Kota Tangerang Selatan – Rp3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67
Kabupaten Tangerang – Rp.3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67
Kabupaten Serang – Rp3.827.193,39 dari sebelumnya Rp3.542.713,50
Kota Serang - Rp3.366.512,71 dari sebelumnya 3.116.275,76
Kabupaten Pandeglang – Rp2.542.539,13 dari sebelumnya Rp2.353.549,14
Kabupaten Lebak – Rp2.498.068,44 dari sebelumnya Rp2.312.384,00
Dengan ditetapkannya upah minimum tersebut, Wahidin Halim mengajak para pekerja di Provinsi Banten bisa meningkatkan etos dan juga menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif. “Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Ini Dia UMK Tahun 2019 di Banten, Berapa Saja Nilainya?
21 November 2018 19:22 WIBTangerang News
Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani surat Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019 untuk 8 wilayah yang ada di Banten. Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.381-Huk/2018 mengenai Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten pada tahun 2019.
“Sudah saya tandatangani, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten,” kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya. Berikut ini merupakan rincian upah minimum Kabupaten/Kota se-Banten, yaitu :
Kota Cilegon – Rp3.913.078,44 dari sebelumnya Rp.3.622.214,61
Kota Tangerang – Rp.3.869.717,00 dari sebelumnya Rp3.582.076,99
Kota Tangerang Selatan – Rp3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67
Kabupaten Tangerang – Rp.3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67
Kabupaten Serang – Rp3.827.193,39 dari sebelumnya Rp3.542.713,50
Kota Serang - Rp3.366.512,71 dari sebelumnya 3.116.275,76
Kabupaten Pandeglang – Rp2.542.539,13 dari sebelumnya Rp2.353.549,14
Kabupaten Lebak – Rp2.498.068,44 dari sebelumnya Rp2.312.384,00
Dengan ditetapkannya upah minimum tersebut, Wahidin Halim mengajak para pekerja di Provinsi Banten bisa meningkatkan etos dan juga menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif. “Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” jelasnya.