SHARE
Home > News > News > Ini Dia UMK Tahun 2019 di Banten, Berapa Saja Nilainya?

Ini Dia UMK Tahun 2019 di Banten, Berapa Saja Nilainya?

21 November 2018 19:22 WIB Tangerang News

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani surat Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019 untuk 8 wilayah yang ada di Banten. Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.381-Huk/2018 mengenai Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten pada tahun 2019.

“Sudah saya tandatangani, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten,” kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya. Berikut ini merupakan rincian upah minimum Kabupaten/Kota se-Banten, yaitu :

Kota Cilegon – Rp3.913.078,44 dari sebelumnya Rp.3.622.214,61

Kota Tangerang – Rp.3.869.717,00 dari sebelumnya Rp3.582.076,99

Kota Tangerang Selatan – Rp3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67

Kabupaten Tangerang – Rp.3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67

Kabupaten Serang – Rp3.827.193,39 dari sebelumnya Rp3.542.713,50

Kota Serang - Rp3.366.512,71 dari sebelumnya 3.116.275,76

Kabupaten Pandeglang – Rp2.542.539,13 dari sebelumnya Rp2.353.549,14

Kabupaten Lebak – Rp2.498.068,44 dari sebelumnya Rp2.312.384,00

Dengan ditetapkannya upah minimum tersebut, Wahidin Halim mengajak para pekerja di Provinsi Banten bisa meningkatkan etos dan juga menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif. “Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Ini Dia UMK Tahun 2019 di Banten, Berapa Saja Nilainya?

Ini Dia UMK Tahun 2019 di Banten, Berapa Saja Nilainya?

21 November 2018 19:22 WIB
Tangerang News

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani surat Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019 untuk 8 wilayah yang ada di Banten. Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.381-Huk/2018 mengenai Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten pada tahun 2019.

“Sudah saya tandatangani, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten,” kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya. Berikut ini merupakan rincian upah minimum Kabupaten/Kota se-Banten, yaitu :

Kota Cilegon – Rp3.913.078,44 dari sebelumnya Rp.3.622.214,61

Kota Tangerang – Rp.3.869.717,00 dari sebelumnya Rp3.582.076,99

Kota Tangerang Selatan – Rp3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67

Kabupaten Tangerang – Rp.3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67

Kabupaten Serang – Rp3.827.193,39 dari sebelumnya Rp3.542.713,50

Kota Serang - Rp3.366.512,71 dari sebelumnya 3.116.275,76

Kabupaten Pandeglang – Rp2.542.539,13 dari sebelumnya Rp2.353.549,14

Kabupaten Lebak – Rp2.498.068,44 dari sebelumnya Rp2.312.384,00

Dengan ditetapkannya upah minimum tersebut, Wahidin Halim mengajak para pekerja di Provinsi Banten bisa meningkatkan etos dan juga menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif. “Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!