SHARE
Home > News > News > Inilah Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB
Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB

Inilah Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB

17 April 2020 22:43 WIB PSBB Tangerang Raya News Kabupaten Tangerang COVID-19

Pembatasan Sosial Berskalan Besar (PSBB) di Tangerang Raya akan mulai diberlakukan pada 18 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan transportasi saat penerapan PSBB berlangsung.

“Aturan dan pembatasan mode transportasi di Kabupaten Tangerang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucap Abdul Munir, Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tangerang dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2020).

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Siapkan 16 Titik Check Point Selama PSBB

Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan aturan pembatasan transportasi saat PSBB. (Sumber: Istimewa)

Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah aturan transportasi saat PSBB di Kabupaten Tangerang berlaku:

1. Kendaraan roda dua berbasis aplikasi ojek online (ojol) hanya untuk pengangkut barang.

2. Kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang.

3. Kendaraan jenis sedan maksimal diisi oleh 3 orang.

4. Kendaraan jenis minibus diisi oleh 4 orang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjelaskan, bahwa operasional transportasi dalam trayek dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Lalu, transportasi non-trayek dapat beroperasi hingga 24 jam.

Baca Juga: Merah Putih Kasih Foundation Kembali Bagikan Ribuan APD ke Rumah Sakit di Tangerang Raya

Selain membatasi peraturan transportasi, Pemkab Tangerang juga menambahkan aturan dan pembatasan bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona. Berikut adalah aturan dan pembatasan yang berlaku saat PSBB:

1. Keluar rumah wajib menggunakan masker, dalam kondisi apa pun cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

2. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh.

3. Bekerja dilaksanakan di rumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energy, komunikasi, atau media dan keuangan atau perbankan logistik, industri strategis, pelayanan dasar dengan memperhatikan physical distancing.

4. Sosial dan budaya, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal 5 orang kecuali, pernikahan di KUA (tanpa resepsi), khitan boleh (tanpa perayaan).

Seperti yang diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada 18 April 2020 - 3 Mei 2020 mendatang.

Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlangsung Hingga 3 Mei 2020


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Inilah Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB

Inilah Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB

17 April 2020 22:43 WIB
PSBB Tangerang Raya News Kabupaten Tangerang COVID-19

Pembatasan Sosial Berskalan Besar (PSBB) di Tangerang Raya akan mulai diberlakukan pada 18 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan transportasi saat penerapan PSBB berlangsung.

“Aturan dan pembatasan mode transportasi di Kabupaten Tangerang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucap Abdul Munir, Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tangerang dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2020).

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Siapkan 16 Titik Check Point Selama PSBB

Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan aturan pembatasan transportasi saat PSBB. (Sumber: Istimewa)

Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah aturan transportasi saat PSBB di Kabupaten Tangerang berlaku:

1. Kendaraan roda dua berbasis aplikasi ojek online (ojol) hanya untuk pengangkut barang.

2. Kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang.

3. Kendaraan jenis sedan maksimal diisi oleh 3 orang.

4. Kendaraan jenis minibus diisi oleh 4 orang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjelaskan, bahwa operasional transportasi dalam trayek dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Lalu, transportasi non-trayek dapat beroperasi hingga 24 jam.

Baca Juga: Merah Putih Kasih Foundation Kembali Bagikan Ribuan APD ke Rumah Sakit di Tangerang Raya

Selain membatasi peraturan transportasi, Pemkab Tangerang juga menambahkan aturan dan pembatasan bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona. Berikut adalah aturan dan pembatasan yang berlaku saat PSBB:

1. Keluar rumah wajib menggunakan masker, dalam kondisi apa pun cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

2. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh.

3. Bekerja dilaksanakan di rumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energy, komunikasi, atau media dan keuangan atau perbankan logistik, industri strategis, pelayanan dasar dengan memperhatikan physical distancing.

4. Sosial dan budaya, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal 5 orang kecuali, pernikahan di KUA (tanpa resepsi), khitan boleh (tanpa perayaan).

Seperti yang diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada 18 April 2020 - 3 Mei 2020 mendatang.

Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlangsung Hingga 3 Mei 2020

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!