Home > News > News > Inilah Beberapa Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan oleh Netizen, Kamu Juga Termasuk?
Inilah Beberapa Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan oleh Netizen, Kamu Juga Termasuk?
11 January 2019 18:16 WIB Tangerang NewsSetiap orang yang menggunakan smartphone, pastinya punya satu akun media sosial. Saking banyaknya pengguna media sosial, ada di antara pengguna yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakannya. Kalau kamu tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial, kamu bisa terjerat oleh salah satu Pasal UU ITE yang sering dilanggar oleh para netizen.
Kamu juga termasuk nggak? Dirangkum dari berbagai sumber, inilah beberapa pelanggaran UU ITE yang masih sering dilakukan oleh netizen:
Pelanggaran Hak Cipta – Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 Pelanggaran hak cipta merupakan penggunaan karya tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak eksklusif pemilik cipta. Berbagai konten yang kamu upload di channe YouTube juga harus hati-hati lho, agar tidak dihapus karena telah melanggar hak cipta.
Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat 3) Kasus UU ITE ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan mengenai keburukan dari suatu institusi maupun seseorang yang akhirnya membuat mereka dituntut karena perbuatannya.
Ujaran Kebencian (Pasal 28 Ayat 2) Saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan menimbulkan percekcokan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini. Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut dengan menggunakan pasal ini.
Berita Bohong (Pasal 28 Ayat 1) Bukan mitos lagi, kalau berita bohong atau hoaks memang sudah merajalela di media sosial. Tanpa kamu sadari, saat kamu membantu menyebarkan berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya, kamu bakal dijerat dengan pasal ini. Konsekuensinya adalah bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar. Masih berani menyebarkan berita hoaks?
Hacking (Pasal 30) Kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses sistem komputer/sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Kamu juga akan dikenakan beragam sanksi, tergantung dengan perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.
Muatan Perjudian (Pasal 27 Ayat 2) Pasti kamu sering banget kan lihat iklan judi online? Biasanya, iklan judi online bisa ditemukan di berbagai kolom komentar di beberapa media sosial. Seluruh komentar yang ada diiklan tersebut bisa dituntut menggunakan pasal ini.
Hati-hati ya! Mulai sekarang, kamu harus lebih cerdas lagi dalam menggunakan media sosial. Kamu punya hak kebebasan untuk berpendapat, tetapi jangan lupa untuk menggunakannya dengan bijak!
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Inilah Beberapa Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan oleh Netizen, Kamu Juga Termasuk?
Inilah Beberapa Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan oleh Netizen, Kamu Juga Termasuk?
11 January 2019 18:16 WIBTangerang News
Setiap orang yang menggunakan smartphone, pastinya punya satu akun media sosial. Saking banyaknya pengguna media sosial, ada di antara pengguna yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakannya. Kalau kamu tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial, kamu bisa terjerat oleh salah satu Pasal UU ITE yang sering dilanggar oleh para netizen.
Kamu juga termasuk nggak? Dirangkum dari berbagai sumber, inilah beberapa pelanggaran UU ITE yang masih sering dilakukan oleh netizen:
Pelanggaran Hak Cipta – Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 Pelanggaran hak cipta merupakan penggunaan karya tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak eksklusif pemilik cipta. Berbagai konten yang kamu upload di channe YouTube juga harus hati-hati lho, agar tidak dihapus karena telah melanggar hak cipta.
Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat 3) Kasus UU ITE ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan mengenai keburukan dari suatu institusi maupun seseorang yang akhirnya membuat mereka dituntut karena perbuatannya.
Ujaran Kebencian (Pasal 28 Ayat 2) Saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan menimbulkan percekcokan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini. Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut dengan menggunakan pasal ini.
Berita Bohong (Pasal 28 Ayat 1) Bukan mitos lagi, kalau berita bohong atau hoaks memang sudah merajalela di media sosial. Tanpa kamu sadari, saat kamu membantu menyebarkan berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya, kamu bakal dijerat dengan pasal ini. Konsekuensinya adalah bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar. Masih berani menyebarkan berita hoaks?
Hacking (Pasal 30) Kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses sistem komputer/sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Kamu juga akan dikenakan beragam sanksi, tergantung dengan perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.
Muatan Perjudian (Pasal 27 Ayat 2) Pasti kamu sering banget kan lihat iklan judi online? Biasanya, iklan judi online bisa ditemukan di berbagai kolom komentar di beberapa media sosial. Seluruh komentar yang ada diiklan tersebut bisa dituntut menggunakan pasal ini.
Hati-hati ya! Mulai sekarang, kamu harus lebih cerdas lagi dalam menggunakan media sosial. Kamu punya hak kebebasan untuk berpendapat, tetapi jangan lupa untuk menggunakannya dengan bijak!