Inilah Hasil Evaluasi Pemkab Tangerang Tentang Perbup 47/2018
18 January 2019 22:55 WIB Tangerang NewsPemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang (18/1/2018). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan dihadiri oleh pewakilan pelaku usaha angkutan, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang serta Dinas Perhubungan.
Pemkab Tangerang terus melakukan sosialisasi batasan jam operasional transporter di Kabupaten Tangerang melalui Perbup yang telah diberlakukan itu. “Rapat ini, kita membahas mengenai masalah yang dihadapi oleh kepolisian maupun oleh Dishub dan Satpol PP Tangerang terhadap perkembangan penerapan aturan Bupati nomor 47 yang sudah berjalan hampir dua bulan,” ujar Zaki dikutip dari tangerangnews.com.
Salah satu dampak dari berlakunya Perbup tersebut ialah kebutuhan lahan untuk memarkir kendaraan yang membandel sehingga dilakukan tindakan tilang. “Kota Tangerang juga mencoba cari solusi permasalahan seperti tempat parkir transporter yang memang tidak sengaja masuk pada saat jam operasional berakhir. Kemudian juga sosialisasi ini diberikan bukan hanya pada perusahaan transportasi tapi pada penyedia barang seperti pembangunan jaringan tol, runway, dan pengembangan swasta lainnya,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Ojo Ruslani mengatakan pihaknya terus berkontribusi dan bekerja sama dengan Polresta Tangerang untuk mengambil tindakan. “Kami akan lakukan tilang dengan barang bukti mobil atau SIM. Untuk penyediaan lokasi (parkir), salah satu solusi kita taruh di Stadion Benteng. Digunakan sementara ketika polantas lakukan tindakan,” ucap Ojo.
Sebelumnya diketahui, jam operasional kendaraan bertonase berat dalam Perbup tersebut adalah pukul 22.00 - 05.00 WIB lalu Regulasi yang mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2018 itu berlaku untuk ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Raya Cisoka dan lainnya.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Inilah Hasil Evaluasi Pemkab Tangerang Tentang Perbup 47/2018
18 January 2019 22:55 WIBTangerang News
Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang (18/1/2018). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan dihadiri oleh pewakilan pelaku usaha angkutan, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang serta Dinas Perhubungan.
Pemkab Tangerang terus melakukan sosialisasi batasan jam operasional transporter di Kabupaten Tangerang melalui Perbup yang telah diberlakukan itu. “Rapat ini, kita membahas mengenai masalah yang dihadapi oleh kepolisian maupun oleh Dishub dan Satpol PP Tangerang terhadap perkembangan penerapan aturan Bupati nomor 47 yang sudah berjalan hampir dua bulan,” ujar Zaki dikutip dari tangerangnews.com.
Salah satu dampak dari berlakunya Perbup tersebut ialah kebutuhan lahan untuk memarkir kendaraan yang membandel sehingga dilakukan tindakan tilang. “Kota Tangerang juga mencoba cari solusi permasalahan seperti tempat parkir transporter yang memang tidak sengaja masuk pada saat jam operasional berakhir. Kemudian juga sosialisasi ini diberikan bukan hanya pada perusahaan transportasi tapi pada penyedia barang seperti pembangunan jaringan tol, runway, dan pengembangan swasta lainnya,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Ojo Ruslani mengatakan pihaknya terus berkontribusi dan bekerja sama dengan Polresta Tangerang untuk mengambil tindakan. “Kami akan lakukan tilang dengan barang bukti mobil atau SIM. Untuk penyediaan lokasi (parkir), salah satu solusi kita taruh di Stadion Benteng. Digunakan sementara ketika polantas lakukan tindakan,” ucap Ojo.
Sebelumnya diketahui, jam operasional kendaraan bertonase berat dalam Perbup tersebut adalah pukul 22.00 - 05.00 WIB lalu Regulasi yang mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2018 itu berlaku untuk ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Raya Cisoka dan lainnya.