Inpres Kendaraan Listrik, Benyamin Davnie Sampaikan Kesiapan Pemkot Tangsel
16 September 2022 14:10 WIB Pemkot Tangsel Kendaraan Listrik News MerahputihWali Kota Benyamin Davnie menyampaikan kesiapannya mengenai Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Springs Club, Summarecon Serpong, Kamis (15/9).
"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Benyamin.
Baca juga: Kurangi Macet, Pemkot Tangsel Minta MRT/LRT Diperpanjang Sampai Rawa Buntu
Sesuai Inpres 7 Tahun 2022, Benyamin mengatakan akan menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.
"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.
Dia menambahkan untuk tahap awal penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua. "Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," tambah Benyamin.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: 6.700 Sepatu Buatan Pabrik di Tangsel Diekspor ke Belanda
Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional," kata Benyamin.
Selain itu, Dia menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres No.7 tahun 2022 tersebut.
"Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan," tutup Benyamin. (*)
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Kementerian ESDM Kembangkan Bangunan Nol Emisi Karbon
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Inpres Kendaraan Listrik, Benyamin Davnie Sampaikan Kesiapan Pemkot Tangsel
16 September 2022 14:10 WIBPemkot Tangsel Kendaraan Listrik News Merahputih
Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan kesiapannya mengenai Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Springs Club, Summarecon Serpong, Kamis (15/9).
"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Benyamin.
Baca juga: Kurangi Macet, Pemkot Tangsel Minta MRT/LRT Diperpanjang Sampai Rawa Buntu
Sesuai Inpres 7 Tahun 2022, Benyamin mengatakan akan menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.
"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.
Dia menambahkan untuk tahap awal penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua. "Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," tambah Benyamin.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: 6.700 Sepatu Buatan Pabrik di Tangsel Diekspor ke Belanda
Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional," kata Benyamin.
Selain itu, Dia menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres No.7 tahun 2022 tersebut.
"Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan," tutup Benyamin. (*)
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Kementerian ESDM Kembangkan Bangunan Nol Emisi Karbon