Jam Operasional Truk Tambang di Kabupaten Tangerang Tetap Sama
19 January 2019 22:27 WIB Tangerang NewsBupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 terkait pembatasan jam operasional truk bertonase berat bakal tetap berjalan. Menurut Zaki, tidak ada rencana untuk menambah jam operasional truk tambang.
Berdasarkan Perbup, truk tambang hanya diperbolehkan melintasi wilayah Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 - 05.00 WIB. "Tetap, perbup-nya tidak ada yang diubah, hanya sosialisasinya lebih tegas dan lebih jelas lagi," ujar Zaki dalam keterangan resminya.
Namun, masih ada beberapa truk tambang yang mencoba melintasi wilayah Kabupaten Tangerang saat waktu operasional berakhir. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari solusi, seperti membuat tempat parkir truk tambang masuk pada saat jam operasional berakhir. Selain itu, pihaknya akan menyosialisasikan ke seluruh pihak terkait untuk mematuhi Perbup.
"Jaringan tol Bintaro-Bandara, lalu Runway 3, tol Serpong-Balaraja, dan pengembang swasta lainnya perlu diberikan sosialisasi," jelasnya. Ia juga menambahkan, salah satu alasan belum maksimalnya Perbup dijalankan adalah banyaknya perusahaan jasa truk tambang di Tangerang Raya. Tercatat, ada sekitar 150-170 perusahaan yang berkaitan dengan jasa truk tambang.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait waktu operasional truk tambang. BPTJ sendiri setuju dengan Perbub.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyusun aturan yang sama. Saat ini, Pemkab Bogor sedang menyusun Perbup serupa untuk membatasi jam operasional truk tambang. Kita bisa berikan masukan hasil kajian dari Perbup," tambah Zaki.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Jam Operasional Truk Tambang di Kabupaten Tangerang Tetap Sama
19 January 2019 22:27 WIBTangerang News
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 terkait pembatasan jam operasional truk bertonase berat bakal tetap berjalan. Menurut Zaki, tidak ada rencana untuk menambah jam operasional truk tambang.
Berdasarkan Perbup, truk tambang hanya diperbolehkan melintasi wilayah Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 - 05.00 WIB. "Tetap, perbup-nya tidak ada yang diubah, hanya sosialisasinya lebih tegas dan lebih jelas lagi," ujar Zaki dalam keterangan resminya.
Namun, masih ada beberapa truk tambang yang mencoba melintasi wilayah Kabupaten Tangerang saat waktu operasional berakhir. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari solusi, seperti membuat tempat parkir truk tambang masuk pada saat jam operasional berakhir. Selain itu, pihaknya akan menyosialisasikan ke seluruh pihak terkait untuk mematuhi Perbup.
"Jaringan tol Bintaro-Bandara, lalu Runway 3, tol Serpong-Balaraja, dan pengembang swasta lainnya perlu diberikan sosialisasi," jelasnya. Ia juga menambahkan, salah satu alasan belum maksimalnya Perbup dijalankan adalah banyaknya perusahaan jasa truk tambang di Tangerang Raya. Tercatat, ada sekitar 150-170 perusahaan yang berkaitan dengan jasa truk tambang.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait waktu operasional truk tambang. BPTJ sendiri setuju dengan Perbub.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyusun aturan yang sama. Saat ini, Pemkab Bogor sedang menyusun Perbup serupa untuk membatasi jam operasional truk tambang. Kita bisa berikan masukan hasil kajian dari Perbup," tambah Zaki.