Kabupaten Tangerang Siapkan 16 Titik Check Point Selama PSBB
17 April 2020 11:19 WIB Kabupaten Tangerang PSBB Tangerang Raya News COVID-19Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan akan dilaksanakan pada 18 April 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB Provinsi Banten yang telah diterbitkan oleh Gurbernur Banten Wahidin Halim.
“PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ucap Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Perangi COVID-19, Kota Tangerang Selatan Bangun Rumah Lawan COVID-19 untuk ODP
Ketiga wilayah tersebut wajib menerapkan PSBB dan konsisten dalam mensosialisasikan pola hidup bersih sehat kepada masyarakat.
Baca Juga: Daftar Situs Resmi Perkembangan COVID-19 di Banten dan Tangerang Raya
Dilansir dari IDN Times Banten, Satuan Lalu Litas (Satlantas) Polresta Tangerang telah merinci 16 check point atau titik pemeriksaan untuk penerapan PSBB untuk wilayah Kabupaten Tangerang. Berikut ini adalah uraiannya:
1. Kelapa Dua: Simpang Islamic, Jalan Raya Karawaci – Legok
2. Curug: Simpang Bitung, Jalan Raya Bitung – Jayanti
3. Pagedangan: Simpang Maloko, Jalan Raya Karawaci - Legok
4. Pasar Kemis: Simpang Pasar Kemis, Jalan Raya Cikupa – Pasar Kemis
5. Cikupa: Gerbang Citra Raya, Jalan Raya Bitung – Jayanti
6. Kemeri: Simpang Jembatan Ribut, Jalan Raya Kukun - Daun
7. Legok: Perbatasan Botang, Jalan Raya Legok – Parung Panjang
8. Cisauk: Simpang Suradita, Jalan Raya Serpong - Cisauk
9. Teluk Naga: Simpang Bojong Renged, Jalan Raya Kampung Melayu
10. Kosambi: Pospol Kosambi, Jalan Raya Prancis
11. Sepatan: Simpang Sepatan, Jalan Raya Sepatan - Mauk
12. Rajeg: Simpang Kukun, Jalan Raya Rajeg – Mauk
13. Jambe: Bundaran Kutruk, Jalan Raya Lingkar Selatan
14. Tigarakasa: Pos Panta Tigaraksa, Jalan Raya KH Syekh Nawani
15. Solear: Simpang Adiyasa, Jalan Raya Adiyasa - Maja
16. Jayanti: Perbatasan Sertang, Jalan Raya Serang - Jayanti
Baca Juga: Berikut Daftar 12 Lokasi Check Point PSBB di Wilayah Tangerang Selatan
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kabupaten Tangerang Siapkan 16 Titik Check Point Selama PSBB
17 April 2020 11:19 WIBKabupaten Tangerang PSBB Tangerang Raya News COVID-19
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan akan dilaksanakan pada 18 April 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB Provinsi Banten yang telah diterbitkan oleh Gurbernur Banten Wahidin Halim.
“PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ucap Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Perangi COVID-19, Kota Tangerang Selatan Bangun Rumah Lawan COVID-19 untuk ODP
Ketiga wilayah tersebut wajib menerapkan PSBB dan konsisten dalam mensosialisasikan pola hidup bersih sehat kepada masyarakat.
Baca Juga: Daftar Situs Resmi Perkembangan COVID-19 di Banten dan Tangerang Raya
Dilansir dari IDN Times Banten, Satuan Lalu Litas (Satlantas) Polresta Tangerang telah merinci 16 check point atau titik pemeriksaan untuk penerapan PSBB untuk wilayah Kabupaten Tangerang. Berikut ini adalah uraiannya:
1. Kelapa Dua: Simpang Islamic, Jalan Raya Karawaci – Legok
2. Curug: Simpang Bitung, Jalan Raya Bitung – Jayanti
3. Pagedangan: Simpang Maloko, Jalan Raya Karawaci - Legok
4. Pasar Kemis: Simpang Pasar Kemis, Jalan Raya Cikupa – Pasar Kemis
5. Cikupa: Gerbang Citra Raya, Jalan Raya Bitung – Jayanti
6. Kemeri: Simpang Jembatan Ribut, Jalan Raya Kukun - Daun
7. Legok: Perbatasan Botang, Jalan Raya Legok – Parung Panjang
8. Cisauk: Simpang Suradita, Jalan Raya Serpong - Cisauk
9. Teluk Naga: Simpang Bojong Renged, Jalan Raya Kampung Melayu
10. Kosambi: Pospol Kosambi, Jalan Raya Prancis
11. Sepatan: Simpang Sepatan, Jalan Raya Sepatan - Mauk
12. Rajeg: Simpang Kukun, Jalan Raya Rajeg – Mauk
13. Jambe: Bundaran Kutruk, Jalan Raya Lingkar Selatan
14. Tigarakasa: Pos Panta Tigaraksa, Jalan Raya KH Syekh Nawani
15. Solear: Simpang Adiyasa, Jalan Raya Adiyasa - Maja
16. Jayanti: Perbatasan Sertang, Jalan Raya Serang - Jayanti
Baca Juga: Berikut Daftar 12 Lokasi Check Point PSBB di Wilayah Tangerang Selatan