KAI Tawarkan Layanan Rombongan, Ini Syaratnya
18 July 2023 12:37 WIB PT KAI Transportasi NewsBagi masyarakat yang ingin pergi berkelompok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).
Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang ingin bepergian secara bersama-sama dengan kereta api. Lalu, jadwal dan kelas pelayanannya sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.
Baca juga: KAI Tingkatkan Fitur dan Layanan Aplikasi KAI Access
“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” ungkap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pemesanan tiket. Pelanggan hanya perlu menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Kemudian, calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk selama masih tersedia.
Syarat dan Ketentuan Angkutan Rombongan
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk menikmati layanan angkutan rombongan dari KAI:
- Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
- Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
- Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
- Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
- Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
- Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
- Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
- Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
- Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.
Baca juga: Impor dari Jepang, 3 Rangkaian KRL Baru Tiba di Indonesia Akhir 2024
Khusus layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi WhatsApp unit layanan penumpang KAI. Berikut adalah nomor yang dapat dihubungi apabila ingin memesan layanan rombongan di masing-masing Daop/Divre:
- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008
- Daop 9 Jember: 0811-2021–0009
- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011
- Divre III Palembang: 0811-2021–0013
- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014
Joni menambahkan, jika pelanggan mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor di atas, maka bisa mendatangi customer service di stasium, call center 121, dan WhatsApp resmi KAI121 di 0811-1211-1121.
“Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega. KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni. (SOF)
Baca juga: KAI Punya Program Boarding Pass Through Value, Banyak Benefitnya!
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
KAI Tawarkan Layanan Rombongan, Ini Syaratnya
18 July 2023 12:37 WIBPT KAI Transportasi News
Bagi masyarakat yang ingin pergi berkelompok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).
Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang ingin bepergian secara bersama-sama dengan kereta api. Lalu, jadwal dan kelas pelayanannya sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.
Baca juga: KAI Tingkatkan Fitur dan Layanan Aplikasi KAI Access
“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” ungkap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pemesanan tiket. Pelanggan hanya perlu menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Kemudian, calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk selama masih tersedia.
Syarat dan Ketentuan Angkutan Rombongan
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk menikmati layanan angkutan rombongan dari KAI:
- Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
- Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
- Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
- Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
- Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
- Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
- Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
- Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
- Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.
Baca juga: Impor dari Jepang, 3 Rangkaian KRL Baru Tiba di Indonesia Akhir 2024
Khusus layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi WhatsApp unit layanan penumpang KAI. Berikut adalah nomor yang dapat dihubungi apabila ingin memesan layanan rombongan di masing-masing Daop/Divre:
- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008
- Daop 9 Jember: 0811-2021–0009
- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011
- Divre III Palembang: 0811-2021–0013
- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014
Joni menambahkan, jika pelanggan mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor di atas, maka bisa mendatangi customer service di stasium, call center 121, dan WhatsApp resmi KAI121 di 0811-1211-1121.
“Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega. KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni. (SOF)
Baca juga: KAI Punya Program Boarding Pass Through Value, Banyak Benefitnya!