SHARE
Home > News > News > Kapan THR 2021 Cair? Berikut Penjelasannya
Kapan THR 2021 Cair? Berikut Penjelasannya

Kapan THR 2021 Cair? Berikut Penjelasannya

21 April 2021 14:32 WIB THR 2021 Lebaran Pekerja

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Pemerintah telah memastikan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja dan buruh.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan keringanan kepada para pengusaha untuk tidak membayarkan THR sebagai pertimbangan kelangsungan usaha pada 2020 lalu.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Warganya Mudik Lebaran 2021

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, situasi ekonomi di Tanah Air pada 2021 ini telah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Artinya, pembayaran THR 2021 wajib dilakukan secara penuh. Lantas, kapan THR bisa cair dan berapa besarannya?

Jadwal pencairan THR PNS 2021
THR 2021 untuk PNS diberikan pada H-10 Lebaran
THR 2021 untuk PNS diberikan pada H-10 Lebaran. (Foto: bareksa.com)

Seperti yang diberitakan Kompas.com pada Minggu (18/4/2021), Pemerintah menentukan THR 2021 PNS, yaitu H-10 menjelang Lebaran. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenko Perkonomian Susiwijono Moegiarso.

"Bagi yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan pada H-10," jelas Susiwijono dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Pada 10 hari terakhir Ramadhan, diharapkan para ASN dan karyawan swasta sudah memiliki daya beli dan bisa berbelanja. Sementara untuk besarannya, dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima oleh PNS dan tunjangan yang sudah ditentukan.

Sesuai aturan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja (masa kerja golongan). Adapun untuk tunjangannya adalah tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Jadwal THR 2021 untuk Pekerja/ Buruh
THR 2021 untuk pekerja/ buruh dibayarkan maksimal H-7 Lebaran
THR 2021 untuk pekerja/ buruh dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. (Pexels/Fauxels)

Berdasarkan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, ketentuan THR 2021 untuk pekerja/ buruh wajib dibayarkan maksimal H-7 menjelang hari raya Lebaran.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: Jenis Olahraga Ringan di Bulan Puasa yang Bisa Dicoba

Ida juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam hal pemberian THR kepada para pekerja/ buruh.

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif hingga penghentian atau pembekuan kegiatan usaha yang dilakukan secara bertahap.

Telah Ditetapkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2021
THR 2021 telah ditetapkan dalam PP No. 26 Tahun 2021
THR 2021 telah ditetapkan dalam PP No. 26 Tahun 2021. (Pexels/Pixabay)

Tentunya, Pemerintah juga memberikan keringanan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 hingga tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan.

Perusahaan terkait dapat berkoordinasi secara langsung dengan Gubernur atau Bupati setempat untuk menemukan solusi yang tepat.

Berikut ini adalah perhitungan THR 2021 untuk pekerja/ buruh berdasarkan tipe golongannya:

1. Pekerja Upah Bulanan

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan selama satu bulan upah.

2. Pekerja Upah Harian

THR wajib diberikan kepada pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Nantinya, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja Kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja/ buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Penghitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali upah satu bulan. (WAF)

Baca juga: Panduan Memilih Kartu Kredit Bagi Pekerja dengan Gaji UMR!

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kapan THR 2021 Cair? Berikut Penjelasannya

Kapan THR 2021 Cair? Berikut Penjelasannya

21 April 2021 14:32 WIB
THR 2021 Lebaran Pekerja

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Pemerintah telah memastikan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja dan buruh.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan keringanan kepada para pengusaha untuk tidak membayarkan THR sebagai pertimbangan kelangsungan usaha pada 2020 lalu.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Warganya Mudik Lebaran 2021

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, situasi ekonomi di Tanah Air pada 2021 ini telah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Artinya, pembayaran THR 2021 wajib dilakukan secara penuh. Lantas, kapan THR bisa cair dan berapa besarannya?

Jadwal pencairan THR PNS 2021
THR 2021 untuk PNS diberikan pada H-10 Lebaran
THR 2021 untuk PNS diberikan pada H-10 Lebaran. (Foto: bareksa.com)

Seperti yang diberitakan Kompas.com pada Minggu (18/4/2021), Pemerintah menentukan THR 2021 PNS, yaitu H-10 menjelang Lebaran. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenko Perkonomian Susiwijono Moegiarso.

"Bagi yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan pada H-10," jelas Susiwijono dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Pada 10 hari terakhir Ramadhan, diharapkan para ASN dan karyawan swasta sudah memiliki daya beli dan bisa berbelanja. Sementara untuk besarannya, dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima oleh PNS dan tunjangan yang sudah ditentukan.

Sesuai aturan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja (masa kerja golongan). Adapun untuk tunjangannya adalah tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Jadwal THR 2021 untuk Pekerja/ Buruh
THR 2021 untuk pekerja/ buruh dibayarkan maksimal H-7 Lebaran
THR 2021 untuk pekerja/ buruh dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. (Pexels/Fauxels)

Berdasarkan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, ketentuan THR 2021 untuk pekerja/ buruh wajib dibayarkan maksimal H-7 menjelang hari raya Lebaran.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: Jenis Olahraga Ringan di Bulan Puasa yang Bisa Dicoba

Ida juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam hal pemberian THR kepada para pekerja/ buruh.

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif hingga penghentian atau pembekuan kegiatan usaha yang dilakukan secara bertahap.

Telah Ditetapkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2021
THR 2021 telah ditetapkan dalam PP No. 26 Tahun 2021
THR 2021 telah ditetapkan dalam PP No. 26 Tahun 2021. (Pexels/Pixabay)

Tentunya, Pemerintah juga memberikan keringanan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 hingga tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan.

Perusahaan terkait dapat berkoordinasi secara langsung dengan Gubernur atau Bupati setempat untuk menemukan solusi yang tepat.

Berikut ini adalah perhitungan THR 2021 untuk pekerja/ buruh berdasarkan tipe golongannya:

1. Pekerja Upah Bulanan

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan selama satu bulan upah.

2. Pekerja Upah Harian

THR wajib diberikan kepada pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Nantinya, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja Kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja/ buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Penghitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali upah satu bulan. (WAF)

Baca juga: Panduan Memilih Kartu Kredit Bagi Pekerja dengan Gaji UMR!

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!