Kartu Identitas Anak, Ini Manfaat dan Cara Mengurusnya di Tangsel
07 September 2021 13:38 WIB Kartu Identitas Anak Merahputih News Tangerang SelatanSaat ini, pemerintah telah meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang fungsinya hampir sama dengan KTP. Bedanya, KIA diperuntukkan bagi masyarakat berusia 0-17 tahun.
Dirangkum dari berbagai sumber, KIA sebenarnya sudah dirilis oleh pemerintah sejak 2016. Namun, baru dijadikan sebagai syarat administratif wajib pada tahun ini. Khususnya, dalam program pendaftaran sekolah.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak dengan Mudah
Lalu, apa saja kegunaan Kartu Identitas Anak beserta manfaat yang bisa didapatkan masyarakat? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Manfaat Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan usianya pada saat kartu tersebut dibuat, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-7 tahun.
Perbedaan keduanya terlihat dari ada dan tidaknya foto pada kartu tersebut. Saat seorang anak lahir, orang tua tidak hanya mengurus Akta Kelahiran, namun juga KIA. Lalu, ada persyaratan khusus dari cara membuat Kartu Identitas Anak.
Khusus anak usia 0-5 tahun, KIA diurus dengan melakukan pendaftaran ke Disdukcapil. Dokumen yang harus dibawa adalah KK dengan nama orang tua. Nantinya, KIA akan dibuat bersamaan dengan Akta Kelahiran.
Sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun, diurus dengan membawa kelengkapan dokumen ke Disdukcapil. Dokumen yang harus disiapkan adalah berupa Foto anak ukuran 2x3 dengan background biru untuk tanggal kelahiran genap dan merah untuk tanggal kelahiran ganjil, KK, dan KTP orang tua.
Baca juga: 168 SMP di Tangsel Mulai Belajar Tatap Muka Hari Ini
Berikut ini adalah fungsi Kartu Identitas Anak untuk berbagai keperluan:
- Sebagai syarat administratif pendaftaran sekolah.
- Syarat perbankan untuk tabungan khusus anak.
- Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan dan pelayanan publik lainnya untuk anak di bawah usia 18 tahun.
- Digunakan untuk mencegah kasus perdagangan anak di bawah umur.
- Mengakses sarana umum, salah satunya adalah perjalanan jarak jauh.
KIA juga diperuntukkan bagi anak dari imigran yang menetap di Indonesia. Untuk imigran, dokumen yang digunakan adalah Paspor dan memiliki surat izin tinggal tetap. Nantinya, KIA akan diproses dan diserahkan oleh Kepala Dinas terkait.
Pelayanan Disdukcapil di Tangerang Selatan
Khusus wilayah Tangerang Selatan, cara membuat Kartu Identitas Anak online bisa dilakukan melalui link https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pelayanan. Sedangkan untuk pengurusan secara offline, dapat dilakukan dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan.
Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan beroperasi setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Selain itu, kamu juga bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik di TerasKota BSD, Living World Alam Sutera, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square setiap Senin-Jumat pukul 11.00 WIB-18.00 WIB. (PAB)
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel Sudah Resmi Beroperasi
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kartu Identitas Anak, Ini Manfaat dan Cara Mengurusnya di Tangsel
07 September 2021 13:38 WIBKartu Identitas Anak Merahputih News Tangerang Selatan
Saat ini, pemerintah telah meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang fungsinya hampir sama dengan KTP. Bedanya, KIA diperuntukkan bagi masyarakat berusia 0-17 tahun.
Dirangkum dari berbagai sumber, KIA sebenarnya sudah dirilis oleh pemerintah sejak 2016. Namun, baru dijadikan sebagai syarat administratif wajib pada tahun ini. Khususnya, dalam program pendaftaran sekolah.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak dengan Mudah
Lalu, apa saja kegunaan Kartu Identitas Anak beserta manfaat yang bisa didapatkan masyarakat? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Manfaat Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan usianya pada saat kartu tersebut dibuat, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-7 tahun.
Perbedaan keduanya terlihat dari ada dan tidaknya foto pada kartu tersebut. Saat seorang anak lahir, orang tua tidak hanya mengurus Akta Kelahiran, namun juga KIA. Lalu, ada persyaratan khusus dari cara membuat Kartu Identitas Anak.
Khusus anak usia 0-5 tahun, KIA diurus dengan melakukan pendaftaran ke Disdukcapil. Dokumen yang harus dibawa adalah KK dengan nama orang tua. Nantinya, KIA akan dibuat bersamaan dengan Akta Kelahiran.
Sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun, diurus dengan membawa kelengkapan dokumen ke Disdukcapil. Dokumen yang harus disiapkan adalah berupa Foto anak ukuran 2x3 dengan background biru untuk tanggal kelahiran genap dan merah untuk tanggal kelahiran ganjil, KK, dan KTP orang tua.
Baca juga: 168 SMP di Tangsel Mulai Belajar Tatap Muka Hari Ini
Berikut ini adalah fungsi Kartu Identitas Anak untuk berbagai keperluan:
- Sebagai syarat administratif pendaftaran sekolah.
- Syarat perbankan untuk tabungan khusus anak.
- Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan dan pelayanan publik lainnya untuk anak di bawah usia 18 tahun.
- Digunakan untuk mencegah kasus perdagangan anak di bawah umur.
- Mengakses sarana umum, salah satunya adalah perjalanan jarak jauh.
KIA juga diperuntukkan bagi anak dari imigran yang menetap di Indonesia. Untuk imigran, dokumen yang digunakan adalah Paspor dan memiliki surat izin tinggal tetap. Nantinya, KIA akan diproses dan diserahkan oleh Kepala Dinas terkait.
Pelayanan Disdukcapil di Tangerang Selatan
Khusus wilayah Tangerang Selatan, cara membuat Kartu Identitas Anak online bisa dilakukan melalui link https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pelayanan. Sedangkan untuk pengurusan secara offline, dapat dilakukan dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan.
Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan beroperasi setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Selain itu, kamu juga bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik di TerasKota BSD, Living World Alam Sutera, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square setiap Senin-Jumat pukul 11.00 WIB-18.00 WIB. (PAB)
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel Sudah Resmi Beroperasi