Home > News > News > Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
19 June 2023 15:01 WIB Bebas Visa KunjunganMenteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Melansir Tempo, Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aturan ini juga mencakup bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.
Subkoordinator Humas Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu oleh World Health Organization (WHO). Oleh karena itu, keputusan menteri ini ditetapkan.
Baca Juga: Pemerintah akan Terbitkan Golden VIsa untuk Tarik Talenta Global, Apa Manfaatnya?
Sebelumnya, 159 negara termasuk dalam 169 negara yang menerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Kini, bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI meliputi paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, serta tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca Juga: 5 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Achmad menyampaikan bahwa untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing dapat memilih jenis izin tinggal keimigrasian lain, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas.
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
19 June 2023 15:01 WIBBebas Visa Kunjungan
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Melansir Tempo, Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aturan ini juga mencakup bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.
Subkoordinator Humas Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu oleh World Health Organization (WHO). Oleh karena itu, keputusan menteri ini ditetapkan.
Baca Juga: Pemerintah akan Terbitkan Golden VIsa untuk Tarik Talenta Global, Apa Manfaatnya?
Sebelumnya, 159 negara termasuk dalam 169 negara yang menerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Kini, bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI meliputi paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, serta tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca Juga: 5 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Achmad menyampaikan bahwa untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing dapat memilih jenis izin tinggal keimigrasian lain, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas.