SHARE
Home > News > News > Kemenkes Terbitkan Protokol New Normal untuk Perkantoran, Apa Saja?
Kemenkes Terbitkan Protokol New Normal untuk Perkantoran, Apa Saja?

Kemenkes Terbitkan Protokol New Normal untuk Perkantoran, Apa Saja?

28 May 2020 09:38 WIB New Normal Serpong News

Pemerintah saat ini sedang merancang protokol New Normal untuk menggantikan penerapan PSBB. Hal tersebut dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian negara yang menurun karena COVID-19.

Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kemenkes Terawan mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam memutus mata rantai penularan. Sebab, adanya jumlah populasi pekerja, besarnya mobilitas serta interaksi sosial.

Baca Juga: 25 Daerah Bakal Terapkan New Normal, Termasuk Tangerang Raya!

Kali ini, Side.id akan merangkum mengenai protokol New Normal untuk perkantoran yang akan segera diterapkan oleh Pemerintah. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Aturan Kemenkes Bagi Tempat Kerja

1
Pengaturan jam kerja juga perlu diperhatikan agar tidak membuat imunitas tubuh menurun. (Pexels/Michaela)

Khusus wilayah perkantoran dan industri, Kemenkes mengimbau pihak manajemen untuk memantau dan memperbarui perkembangan informasi COVID-19 di wilayahnya. Selain itu, juga dianjurkan untuk membentuk tim penanganan COVID-19. Para pekerja juga harus dibagi menjadi pekerja yang dapat kerja dari tempat dan pekerja yang bisa bekerja dari rumah.

Pengaturan jam kerja juga perlu diperhatikan agar tidak terlalu panjang dan membuat imunitas tubuh menurun. Hal itu juga termasuk meniadakan shift malam jika memungkinkan.

Hal lainnya yang bisa dilakukan adalah mewajibkan pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja dan mengatur asupan nutrisi yang diberikan oleh tempat kerja.

2. Sosialisasikan COVID-19 kepada Pekerja

2
Praktek Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS harus selalu diterapkan di tempat kerja. (Sumber: promkes.kemkes.go.id)

Kemenkes menyarankan edukasi dan sosialisasi tetap harus dilakukan untuk para pekerja, mulai dari sosialisasi penyebab COVID-19 hingga cara pencegahannya. Gejala awal juga harus diedukasikan agar mendapat penanganan lebih cepat.

Praktek Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS harus selalu diterapkan di tempat kerja. Metode edukasi ini dapat dilakukan dengan memasang banner dan majalah dinding di area strategis perkantoran.

3. Lingkungan Tempat Kerja yang Aman dan Sehat

3
Tempat kerja harus dibersihkan setiap 4 jam sekali. (Pexels/Polina)

Tempat kerja juga harus dibersihkan setiap empat jam sekali agar selalu higienis dan terbebas dari virus dan bakteri. Untuk menunjang praktek PHBS, perkantoran dan industri wajib menyediakan sarana area cuci tangan. Selain itu, social distancing di tempat kerja harus diberlakukan agar mengurangi risiko penularan COVID-19. (Panji)

Baca Juga: Pemandangan New Normal di Supermarket AEON Mall BSD City

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kemenkes Terbitkan Protokol New Normal untuk Perkantoran, Apa Saja?

Kemenkes Terbitkan Protokol New Normal untuk Perkantoran, Apa Saja?

28 May 2020 09:38 WIB
New Normal Serpong News

Pemerintah saat ini sedang merancang protokol New Normal untuk menggantikan penerapan PSBB. Hal tersebut dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian negara yang menurun karena COVID-19.

Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kemenkes Terawan mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam memutus mata rantai penularan. Sebab, adanya jumlah populasi pekerja, besarnya mobilitas serta interaksi sosial.

Baca Juga: 25 Daerah Bakal Terapkan New Normal, Termasuk Tangerang Raya!

Kali ini, Side.id akan merangkum mengenai protokol New Normal untuk perkantoran yang akan segera diterapkan oleh Pemerintah. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Aturan Kemenkes Bagi Tempat Kerja

1
Pengaturan jam kerja juga perlu diperhatikan agar tidak membuat imunitas tubuh menurun. (Pexels/Michaela)

Khusus wilayah perkantoran dan industri, Kemenkes mengimbau pihak manajemen untuk memantau dan memperbarui perkembangan informasi COVID-19 di wilayahnya. Selain itu, juga dianjurkan untuk membentuk tim penanganan COVID-19. Para pekerja juga harus dibagi menjadi pekerja yang dapat kerja dari tempat dan pekerja yang bisa bekerja dari rumah.

Pengaturan jam kerja juga perlu diperhatikan agar tidak terlalu panjang dan membuat imunitas tubuh menurun. Hal itu juga termasuk meniadakan shift malam jika memungkinkan.

Hal lainnya yang bisa dilakukan adalah mewajibkan pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja dan mengatur asupan nutrisi yang diberikan oleh tempat kerja.

2. Sosialisasikan COVID-19 kepada Pekerja

2
Praktek Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS harus selalu diterapkan di tempat kerja. (Sumber: promkes.kemkes.go.id)

Kemenkes menyarankan edukasi dan sosialisasi tetap harus dilakukan untuk para pekerja, mulai dari sosialisasi penyebab COVID-19 hingga cara pencegahannya. Gejala awal juga harus diedukasikan agar mendapat penanganan lebih cepat.

Praktek Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS harus selalu diterapkan di tempat kerja. Metode edukasi ini dapat dilakukan dengan memasang banner dan majalah dinding di area strategis perkantoran.

3. Lingkungan Tempat Kerja yang Aman dan Sehat

3
Tempat kerja harus dibersihkan setiap 4 jam sekali. (Pexels/Polina)

Tempat kerja juga harus dibersihkan setiap empat jam sekali agar selalu higienis dan terbebas dari virus dan bakteri. Untuk menunjang praktek PHBS, perkantoran dan industri wajib menyediakan sarana area cuci tangan. Selain itu, social distancing di tempat kerja harus diberlakukan agar mengurangi risiko penularan COVID-19. (Panji)

Baca Juga: Pemandangan New Normal di Supermarket AEON Mall BSD City

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!