SHARE
Home > News > Entertainment > Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Ini Syaratnya!
Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Ini Syaratnya!

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Ini Syaratnya!

16 February 2023 17:34 WIB Media Sosial Entertainment Youtube

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, bahwa konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Selain itu, aturan ini juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu. Kemudian, mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal tersebut. Artinya, regulasi ini bisa dijadikan dasar hukum oleh para pelaku ekonomi kreatif mulai 12 Juli 2023 mendatang.

Baca juga: YouTube Shorts Ternyata Bisa Hasilkan Uang, Bagaimana Caranya?

Konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman bank
Konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman bank. Foto ilustrasi: Unsplash/Worawee Meepian

Berdasarkan penjelasan dalam PP tersebut, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah menjadikan KI sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau non-bank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.

Namun, bukan berarti semua konten YouTube bisa dijadikan jaminan pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank atau non-bank. Lalu, para pelaku industri kreatif perlu memenuhi syarat yang berlaku, salah satunya adalah memiliki sertifikat KI. Nantinya, sertifikat tersebut dapat digunakan untuk mengajukan jaminan pinjaman.

"Jika konten Youtube tidak punya sertifikat KI berdasarkan skema ini hal tersebut akan menjadi persoalan, karena itu syarat utama pasti harus diverifikasi sama lembaga penjamin ataupun lembaga keuangan. Jadi dapatkan dulu sertifikat kekayaan intelektual itu yang paling utama," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Rizalu yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca juga: Social Bread Bantu UMKM Kembangkan Media Sosial Lewat Konten Kreator

Para pelaku industri kreatif harus memenuhi persyaratan tertentu
Para pelaku industri kreatif harus memenuhi persyaratan tertentu. Foto ilustrasi: Unsplash/CardMapr.nl

Selain itu juga, syarat lainnya adalah para pelaku usaha kreatif harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Kemudian, Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah sebagai berikut:

  • Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  • Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari Pasal 10 PP 24/2022.

Diketahui, bentuk kekayaan intelektual dalam sektor ekonomi kreatif terbagi dalam 17 sub-sektor, di antaranya adalah pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, serta aplikasi.

Selanjutnya, pelaku ekonomi kreatif seperti YouTuber juga akan dikenai persyaratan untuk bisa mengajukan pembiayaan utang. Jadi, tidak semua konten kreator bisa mengajukan kredit secara sembarangan.

Paling sedikit, konten kreator harus melampirkan proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, keterikatan terkait kekayaan intelektual, produk ekonomi kreatif, dan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Menurut Rizalu, tujuan dari adanya kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK agar dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional. (FDS)

Baca juga: Queen Rilis YouTube Series dengan Durasi 50 Minggu!

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Entertainment > Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Ini Syaratnya!

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Ini Syaratnya!

16 February 2023 17:34 WIB
Media Sosial Entertainment Youtube

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, bahwa konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Selain itu, aturan ini juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu. Kemudian, mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal tersebut. Artinya, regulasi ini bisa dijadikan dasar hukum oleh para pelaku ekonomi kreatif mulai 12 Juli 2023 mendatang.

Baca juga: YouTube Shorts Ternyata Bisa Hasilkan Uang, Bagaimana Caranya?

Konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman bank
Konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman bank. Foto ilustrasi: Unsplash/Worawee Meepian

Berdasarkan penjelasan dalam PP tersebut, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah menjadikan KI sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau non-bank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.

Namun, bukan berarti semua konten YouTube bisa dijadikan jaminan pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank atau non-bank. Lalu, para pelaku industri kreatif perlu memenuhi syarat yang berlaku, salah satunya adalah memiliki sertifikat KI. Nantinya, sertifikat tersebut dapat digunakan untuk mengajukan jaminan pinjaman.

"Jika konten Youtube tidak punya sertifikat KI berdasarkan skema ini hal tersebut akan menjadi persoalan, karena itu syarat utama pasti harus diverifikasi sama lembaga penjamin ataupun lembaga keuangan. Jadi dapatkan dulu sertifikat kekayaan intelektual itu yang paling utama," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Rizalu yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca juga: Social Bread Bantu UMKM Kembangkan Media Sosial Lewat Konten Kreator

Para pelaku industri kreatif harus memenuhi persyaratan tertentu
Para pelaku industri kreatif harus memenuhi persyaratan tertentu. Foto ilustrasi: Unsplash/CardMapr.nl

Selain itu juga, syarat lainnya adalah para pelaku usaha kreatif harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Kemudian, Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah sebagai berikut:

  • Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  • Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari Pasal 10 PP 24/2022.

Diketahui, bentuk kekayaan intelektual dalam sektor ekonomi kreatif terbagi dalam 17 sub-sektor, di antaranya adalah pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, serta aplikasi.

Selanjutnya, pelaku ekonomi kreatif seperti YouTuber juga akan dikenai persyaratan untuk bisa mengajukan pembiayaan utang. Jadi, tidak semua konten kreator bisa mengajukan kredit secara sembarangan.

Paling sedikit, konten kreator harus melampirkan proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, keterikatan terkait kekayaan intelektual, produk ekonomi kreatif, dan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Menurut Rizalu, tujuan dari adanya kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK agar dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional. (FDS)

Baca juga: Queen Rilis YouTube Series dengan Durasi 50 Minggu!

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!